Kejati Sumsel Tahan Mantan Sekda Palembang, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

SINARPAGINEWS.COM, SUMSEL – PenjualaAspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 3.646 m² yang terletak di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Menurutnya tanah tersebut dijual tanpa prosedur yang benar yang menyebabkan kerugian negara. “Penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan untuk menuntut hukuman bagi para pelaku, tetapi yang terpenting adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang agar kerugian negara dapat terpulihkan,” ujar Umarya

Sebelumnya, aset tanah yang dimaksud sudah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel. Tanah tersebut kini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk dikelola dengan baik.

Tersangka yang telah ditetapkan adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang pada tahun 2016, dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun yang sama.
n Aset Rp11,76 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah HRB, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. Kemudian USG selaku Penjual Aset,
2. HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejati Sumsel menaikkan status mereka menjadi tersangka,” ujar dia.

Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp11.760.000.000.

Para tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

 

 

Penahanan mereka dimulai Rabu 22 Januari 2025, setelah penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.