SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Indonesia menyesalkan Konferensi High Contracting Parties (HCP) to the Fourth Geneva Convention tidak dapat terlaksana dan memenuhi mandatnya.
Konferensi HCP tahun 2025 ditugaskan oleh SMU PBB untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan guna mengimplementasikan Konvensi Jenewa di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, sesuai Pasal 1 dari Konvensi Jenewa ke-4.
Indonesia dan negara-negara OKI menolak konferensi dengan proses yang tidak berimbang karena gagal menyoroti kegagalan Israel untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa dan pendudukannya yang ilegal.
Indonesia akan terus konsisten dalam posisinya selama ini untuk memperjuangkan hak rakyat Palestina dan mendorong kepatuhan Israel terhadap hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional.






