Dirjen KI Kukuhkan IPAKI sebagai Organisasi Profesi Pemeriksa dan Analis KI

Hukum & HAM278 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Razilu secara resmi mengukuhkan Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) Indonesia pada Senin, 30 Desember 2024.

Pengukuhan ini dilakukan dalam rangka Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). IPAKI, yang menjadi organisasi profesi bagi para pemeriksa merek, paten, desain industri, serta analis KI di Indonesia, siap berperan sebagai garda terdepan dalam memajukan sistem KI di Indonesia.

kpu

Dalam kesempatan tersebut, Razilu menjelaskan bahwa pembentukan IPAKI merupakan amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 62, yang telah lama digagas dan baru secara resmi dikukuhkan di penghujung tahun ini.

“Saya berharap ke depannya, DJKI dan IPAKI dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem KI yang lebih berdampak,” ujar Razilu di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ketua IPAKI Indonesia, Mohammad Zamudin, menyampaikan bahwa IPAKI dibentuk dengan tujuan utama untuk memastikan para profesional di bidang KI memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, IPAKI berkomitmen mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI guna mendorong inovasi dan pembangunan ekonomi nasional,” kata Zamudin.

Pembentukan IPAKI Indonesia dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan yang dihadapi para pemeriksa dan analis KI, seperti minimnya pengakuan terhadap peran mereka dalam mendukung pelindungan hukum atas inovasi, serta kurangnya dukungan untuk meningkatkan daya saing global. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI sebagai aset strategis dalam pembangunan ekonomi, serta kebutuhan akan mitra pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan sistem KI yang lebih efektif, juga menjadi alasan pentingnya pembentukan organisasi ini.

Untuk mendukung visi jangka panjang IPAKI sebagai motor penggerak profesionalisme, integritas, dan daya saing global di bidang KI, sejumlah rencana dan program utama telah disiapkan.

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota, IPAKI akan menyelenggarakan pelatihan dan lokakarya terkait isu terkini di bidang KI, serta mengembangkan sertifikasi profesi untuk pemeriksa dan analis KI,” ujar Zamudin.

Lebih lanjut, Zamudin juga memaparkan program strategis lainnya terkait digitalisasi sistem KI, kampanye kesadaran publik, penguatan advokasi dan pelindungan hukum, serta kemitraan strategis dengan pemerintah, universitas, dan sektor swasta untuk memperkuat ekosistem KI nasional.

“Dengan program-program ini, IPAKI Indonesia optimis dapat memainkan peran signifikan dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia,” tutupnya.

banner 336x280