SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA –
Mabes Polri mengungkap hasil sidang etik terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara DWP. Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Propam Polri dengan waktu berlangsung lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaksanaan sidang terhadap tiga terduga pelanggar yang berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Hasil dari sidang tersebut, dua terduga pelanggar, yakni D dan Y, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
“Untuk dua terduga pelanggar, masing-masing telah dijatuhi putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/1).
Sementara itu, Trunoyudo menambahkan bahwa sidang etik terhadap terduga pelanggar lainnya, yaitu M, masih berlanjut dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Kamis (2/1). Namun, Trunoyudo belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil sidang yang telah diputuskan dan menyebutkan bahwa hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang terhadap M selesai.
Proses sidang etik ini diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Trunoyudo menegaskan bahwa pelibatan pihak eksternal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta memastikan transparansi kepada masyarakat.
“Proses sidang etik ini dilakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan dengan pemantauan oleh pengawas eksternal, dalam hal ini oleh Kompolnas. Ini merupakan komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas secara proporsional dan prosedural, serta memastikan transparansi dalam setiap langkahnya,” imbuhnya.