SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu terbaru band Radja berjudul “Apa Sih.” Lagu ini dituding oleh sejumlah pihak menjiplak lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK, yang berujung pada penghapusannya dari platform Spotify.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat berhadapan dengan sanksi hukum yang serius.
“Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran hak ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem industri kreatif,” ujar Agung dalam keterangannya pada Kamis, 2 Januari 2025, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait dengan dugaan kemiripan lagu “Apa Sih” dengan “APT”, Agung menyarankan agar persamaan antara kedua lagu tersebut diperiksa lebih lanjut. “Pelanggaran hak cipta terjadi apabila karya cipta pihak lain digunakan tanpa izin, baik itu sebagian, seluruhnya, atau bagian substansialnya,” tambahnya. Dia menekankan bahwa setiap orang berhak untuk berekspresi dan menciptakan karya, namun tetap harus berhati-hati agar tidak merugikan pihak lain.
Di sisi lain, Agung menjelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta dapat melakukan somasi kepada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin. Jika somasi tersebut diabaikan, maka langkah hukum selanjutnya dapat diambil, yaitu dengan melaporkan pelanggaran kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Jika terbukti merugikan, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Meski demikian, Agung mengimbau agar setiap platform digital yang mengkomersialkan karya cipta memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi kreator.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi utama dalam industri kreatif. “Kreativitas harus dihargai dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk senantiasa menciptakan karya yang orisinal serta menghormati hak cipta orang lain,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses. “Dengan mendaftarkan karya mereka, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga bisa melindungi karya kreatif mereka dari penyalahgunaan,” ujar Agung.
Terakhir, DJKI mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak cipta guna mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat. “Kesadaran terhadap pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, demi menciptakan ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Untuk saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa Band Radja melakukan pelanggaran hak cipta terkait lagu “Apa Sih”. DJKI menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran, hal tersebut harus diperiksa terlebih dahulu, khususnya mengenai persamaan substansial antara lagu “Apa Sih” dan “APT” milik Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK.
Jika memang terbukti ada pelanggaran hak cipta, baru dapat diambil langkah hukum. Jadi, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan DJKI mendorong untuk menghormati hak cipta serta menciptakan karya yang orisinal.