KPK, Turun Periksa Diskominfo Provinsi Jabar Terkait Dugaan Korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame 2023

Pemerintahan198 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Aparat penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharpakan tidak tebang pilih periksa kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan Korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Tahun anggaran 2023

Dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyatakan sebagaiberikut:

kpu

1.Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dilakukan mendahului kontrak dan tidak sesuai kontrak pada Diskominfo Rp1.507.080.000,00 tidak sesuai kebutuhan dan tidak sesuai dengan harga.

2.Ketidak hematan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp1.085.309.200,00. patut dipertanyakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com tertulis: Nomor 010/Kom/Red-SPN/XI/2024 tanggal 30 Nopember 2024.Kepala Diskominfa Prov.Jabar tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

sinarpaginews.com besama tim advokasi akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hokum APH pusat  dan Presiden RI terjadwal.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN-RI) Provinsi Jawa Barat Darmawan, angkat bicara terkait adanya dugaan Korupsi Belanja Jasa Iklan/Reklame 2023 pada Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Menyayangkan sikap kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat dan patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara”tandasnya.

 

 

banner 336x280