Kesaksian Doktif Getarkan Ruang Sidang, Isa Zega Dituding Lakukan Pemerasan Terhadap Shandy Purnamasari

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Isa Zega kembali memanas. Di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (15/3/2025), suasana ruang sidang berubah tegang saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci: Doktif atau Samira Farahnaz. Dokter yang dikenal vokal di media sosial itu tampil lantang dan percaya diri, membeberkan dugaan serius bahwa unggahan Isa Zega tak hanya mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, pendiri brand kecantikan MS GLOW, tapi juga mengarah pada pemerasan. Sementara itu, terdakwa Isa Zega terlihat gelisah, berbeda dari sikap santainya di sidang-sidang sebelumnya.

Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, sidang berlangsung terbuka untuk umum. Dalam keterangannya, Doktif menyebut bahwa isi konten yang diunggah Isa Zega secara jelas menyasar Shandy dengan penyebutan nama-nama plesetan seperti “Shaundhesip” dan “owner skincare yang lagi bunting”. Menurutnya, semua itu mengarah jelas pada Shandy, apalagi dengan kondisi Shandy yang saat itu tengah mengandung.

“Gak cuma dari konten ya. Di video-video itu, Sahrul (nama asli Isa Zega) mengucapkan ‘Shandy Shaundhesip’ berkali-kali, menyebut ‘owner skincare yang hamidun’. Itu siapa lagi kalau bukan Shandy Purnamasari?” tegas Doktif kepada hakim.

Ketika pihak terdakwa bersikeras bahwa tidak ada penyebutan nama langsung, Doktif menanggapinya dengan tenang. Ia meyakini bahwa bukti yang dimiliki akan cukup kuat untuk membuktikan tuduhan, bukan hanya dari screenshot, tapi dari video lengkap dan juga komunikasi pribadi.

“Alhamdulillah hakim memberi kesempatan untuk melihat secara menyeluruh, tak hanya potongan konten. Bahkan ada chat yang belum sempat ditunjukkan, di mana Isa meminta nomor pribadi Shandy ke dokter Oky, setelah sebelumnya mengunggah konten bernada merendahkan produk MS GLOW,” paparnya.

Lebih jauh, Doktif mengungkap bahwa banyak unggahan terdakwa memuat narasi uang, seperti menyebut nominal Rp10 juta, Rp20 juta, hingga Rp1 miliar. Menurutnya, ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa memiliki motif pemerasan.

“Kalau dalam konten dia sebut ‘cuma dikasih segini’, ‘minta 1 miliar’, berarti arahnya memang ke situ. Dugaan saya, dia ingin dibayar supaya berhenti bicara buruk soal Shandy dan produknya,” lanjutnya.

Suasana ruang sidang pun semakin tegang. Tim kuasa hukum Isa Zega beberapa kali mengajukan keberatan atas gaya penyampaian Doktif yang dinilai terlalu “bercerita”. Namun hakim tetap mengizinkan kesaksian disampaikan utuh, karena dinilai relevan dan menyentuh pokok perkara.

Yang menarik, perubahan ekspresi Isa Zega terlihat jelas. Tak lagi tenang seperti sidang sebelumnya, ia tampak berkali-kali mengipas wajahnya, gelisah, dan sesekali berbisik dengan kuasa hukumnya.

Isu ini rupanya turut menjadi perhatian publik. Di media sosial, netizen ramai-ramai menyuarakan dukungan untuk Shandy. Banyak yang tersentuh dengan fakta bahwa saat dirundung oleh Isa Zega, Shandy sedang mengandung.

Komentar penuh simpati mengalir, seperti dari akun @indah_rosalia yang menulis, “Yang menghina mungkin gak paham betapa besar perjuangan ibu untuk anak-anaknya.” Akun lain, @marwasda, menambahkan, “Anak selucu ini kok bisa dibully? Semangat terus Ibu Jyab.” Bahkan ada pula komentar bernada kecaman terhadap pendukung Isa Zega: “Yang dukung sebelah bisa dipastikan gak punya hati nurani,” tulis @genta.tyab.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah hadir langsung sebagai saksi dan pelapor dalam persidangan. Ia melaporkan Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik, dengan dampak yang disebutnya menyebabkan kerugian moral dan material terhadap dirinya dan brand MS GLOW.

Isa Zega saat ini didakwa berdasarkan Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo. Pasal 27B huruf a UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada 4 Maret lalu telah ditolak majelis hakim dalam sidang 18 Maret.

Agenda sidang berikutnya masih akan diisi dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, dan dijadwalkan akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *