SINARPAGINEWS.COM, OKI – Dalam pernyataannya, Organisasi Kerja Sama Islam mengutuk penyerangan dan pembakaran rumah sakit Kamal Adwan di Gaza utara dan menyebut kejahatan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Menurut laporan jaringan media Sahab mengutip IRNA, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengumumkan dalam sebuah pernyataan, Pelanggaran rezim Zionis di sektor kesehatan, terutama menargetkan dan mengepung serta menyerang rumah sakit dan menangkap staf medis, yang terluka dan pasien, jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan kemanusiaan serta resolusi PBB.
Dalam pernyataan ini disebutkan, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan masyarakat internasional untuk memenuhi tugasnya dalam upaya membangun gencatan senjata permanen dan menghentikan agresi bermusuhan rezim Zionis serta menjamin pembelaan atas infrastruktur dan staf medis yang bekerja di negara tersebut itu serta juga rumah sakit dan hak-hak orang sakit dan terluka.
Organisasi ini juga menekankan perlunya memberikan bantuan kemanusiaan dan medis serta layanan yang memadai dan tanpa hambatan di seluruh Jalur Gaza.
Munir Al-Barsh, Direktur Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza, mengumumkan pada Jumat (27/12) malam, Rumah Sakit Kamal Adwan dibakar setelah dievakuasi secara paksa oleh rezim Zionis.
Setelah tentara Zionis melakukan kejahatan mengerikan di sekitar rumah sakit dan membunuh 50 warga Palestina, termasuk lima staf medis, mereka membakar rumah sakit tersebut.
Pada Jumat (27/12) malam, Gerakan Hamas menganggap tindakan tentara rezim Zionis yang membakar rumah sakit Kamal Adwan di Gaza utara sebagai kejahatan perang, yang dilakukan di bawah bayang-bayang ketidakpedulian komunitas internasional dan keterlibatan penuh Amerika Serikat dengan rezim pendudukan sebagai mitra dalam kejahatan genosida di Gaza.
Gerakan Perlawanan Islam Palestina menyerukan kepada komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua negara serta pihak berpengaruh untuk mengakhiri sikap diam mereka terhadap kejahatan ini dengan tindakan segera dan mengambil tindakan untuk menghentikan agresi rezim Zionis, genosida terhadap negara-negara Arab, dan penuntutan terhadap rezim penjarah ini dan para pemimpin terorisnya karena telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.(irna)