SINARPAGINEWS.COM, BOJONGSOANG KAB. BANDUNG – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buahbatu Periode 2026-2034.
Pendaftaran berlangsung mulai Senin (12/10/2026), dan akan berakhir pada Kamis (22/10/2026) mendatang. Panitia telah menyusun serangkaian tahapan secara matang demi menjamin proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Kesempatan ini dibuka lebar bagi seluruh warga yang berintegritas, visioner, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan desa Buahbatu.
Dengan mengusung tema, “Mari Bersama Membangun Desa Buahbatu yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.” Proses ini dipastikan berjalan transparan, inklusif, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

Kepala Desa Buahbatu, Asep Sobari, kepada Redaksi Sinarpaginews menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah desa Buahbatu telah menyiapkan mekanisme yang menitikberatkan pada keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat.
”Penyampaian informasi dilakukan secara menyeluruh melalui RT, RW, hingga kepala dusun agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami aturan yang berlaku. Yang kita bangun itu bagaimana informasi tersampaikan secara menyeluruh. Tidak boleh ada informasi yang terlewat, karena salah tafsir bisa memicu persoalan di masyarakat,” kata Asep Sobari di Kantor Desa Buahbatu, Rabu (14/10/2026).
Dari sisi partisipasi, sejak hari pertama pendaftaran menunjukkan respons positif. Perwakilan dari berbagai Dusun sudah mulai berdatangan untuk mendaftarkan diri, baik dari lingkungan perkampungan maupun perumahan. Pemerintah desa juga mendorong agar seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, turut berperan aktif dalam proses demokrasi desa tersebut.
“Hampir semua wilayah dari 3 (tiga) Dusun, sudah mulai bergerak. Saya berharap masyarakat tidak menunda dan langsung memanfaatkan waktu pendaftaran yang ada. Kami berharap putra-putri terbaik Desa Buahbatu dapat berkontribusi baik dalam pemberdayaan dan juga Pembangunan,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap anggota BPD yang terpilih mampu membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah desa serta memahami peran dan batasan kewenangan secara utuh. Menurutnya, anggota BPD tidak hanya berfungsi sebagai penyalur aspirasi, tetapi juga harus memiliki pemahaman terhadap regulasi dan kemampuan administrasi yang memadai.
“BPD itu mitra pemerintah desa. Harapannya mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga memahami aturan sehingga bisa bersama-sama membangun desa untuk mewujudkan Desa Buahbatu Aman, Tentram, dan Nyaman. Juga dengan tagland Desa Buahbatu Bersatu Pasti Bisa. Kalau kita bersatu, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Insyaallah Desa Buahbatu menuju Desa Buahbatu yang maju, berdaya saing akan terwujud,” pungkasnya.
Persyaratan Calon Anggota BPD Desa Buahbatu
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
4. Berdomisili di Desa Buahbatu
5. Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah
6. Berpendidikan minimal SMA/sederajat
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak pernah sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan
9. Bukan perangkat desa
10. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik

Persyaratan Calon Anggota BPD
1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
3. Warga Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan foto copy KTP, KK, Akta kelahiran dan terdaftar sebagai penduduk Desa Buahbatu
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah Atas atau sederajat, di lampirkan FC ijazah
5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah
6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter/puskesmas setempat
7. Surat Pernyataan kesanggupan Menaati Tata Tertib, Mengikuti Seleksi Administratif, Tes Wawancara dan Tes Tulis
8. Surat persetujuan/rekomendasi Izin Suami/Istri
9. Surat pernyataan bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
10. Surat pernyataan bukan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan/Mencalonkan menjadi anggota BPD
12. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali.
13. Surat Pernyataan tidak tercatat sebagai pengurus partai politik
14. Surat persetujuan/rekomendasi atasan langsung bagi calon anggota BPD dari unsur PNS/TNI/POLRI
Mari Berkontribusi Bagi Desa Buahbatu
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa, BPD memiliki peran yang sangat strategis. Anggota BPD terpilih nantinya akan menjadi mitra utama Kepala Desa dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi jembatan aspirasi warga. Bersama BPD mari bersama-sama wujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Buahbatu yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Masyarakat yang berminat dapat langsung mengambil formulir pendaftaran di Kantor Desa Buahbatu Jalan Batusari No. 51 A Buahbatu (setiap hari kerja). Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).






