APH, Minta Periksa dan Proses Rp.7.887.712.500, Belanja Bahan Bakar dan Pelumas DBMPR Provinsi Jabar

Pemerintahan110 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Aparat Penegak Hukum (APH)minta periksa dan proses terkait adanya dugaan penyimpangan senilai Rp.7.887.712.500, untuk Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Asia Afrika No.79 Braga Kota Bandung pada tahun anggaran 2023.

Dikutip dari hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan LHP 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Bahwa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Tidak Didukung dengan Bukti yang benar senilai Rp.7.887.712.500,00.dari hasil audit Badan Pemerika Keuangan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

kpu

Selaku Pengguna dan penanggungjawab Anggaran dan yang mengawasi pelaksanaan kegiatan patut di periksa dipertanyakan APH, begitu juga PPK dan PPTK juga harus ikut bertanggungjawab.

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Sementara pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat saat dikonfirmasi redaksi sinarpaginews.com secara tertullis Nomor : 014/Kom/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan tidak mau memberikan jawaban.

Substansi Dasar hukum upaya pengawasan bersama, khususnya tindak pidana korupsi telah menjelaskan dan mengatur.

Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.

Sehubungan dasar hukum disebut diatas, sinarpaginews.com melalui tim advokasi/paralegal akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hukum APH terjadwal.

Sementara Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (*)

 

banner 336x280