SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sepasang suami istri di Jakarta Timur, yang salah satunya berprofesi sebagai dokter, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka. Kasus ini terbongkar setelah video kondisi korban yang terluka parah viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Pelaku berinisial AMS (41), seorang dokter, dan istrinya SSJH (35), ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur pada 8 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai dari laporan masyarakat berujung pada peningkatan status mereka sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa laporan pertama diterima pihak kepolisian pada 21 Maret 2025. Laporan tersebut diawali oleh unggahan salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang menyebarkan video korban di media sosial.
“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status ke tersangka,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Korban berinisial SR (24), diketahui telah bekerja di kediaman pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sejak November 2024. Ia menjalani berbagai tugas rumah tangga, termasuk memasak, mengasuh anak, dan membersihkan rumah.
Namun, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku sering merasa tidak puas dengan hasil kerja korban yang dinilai tidak bersih. Ketidakpuasan itu kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang.
“Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai, diseret, dijewer, bahkan disiram air panas. Rambutnya juga dipotong secara acak-acakan,” ungkap Nicolas.
Kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh istri pelaku, SSJH, dan dalam beberapa kesempatan turut dibantu oleh AMS. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik cukup parah serta trauma psikologis.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatris.
Atas perbuatan mereka, AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.






