SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong revisi Undang-Undang Perumahan demi mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut sejumlah kendala teknis dan regulasi masih menghambat implementasi di lapangan.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (19/5/2025), Maruarar menjelaskan bahwa UU Perumahan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi kebutuhan nyata dalam proses pembangunan perumahan nasional. Beberapa aspek krusial seperti pemenuhan lahan, pembiayaan berkelanjutan, serta peran aktif pemerintah daerah dinilai belum diatur secara memadai.
“Kami mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang ini bisa berjalan efektif di lapangan,” tegas Maruarar.
Lebih lanjut, Menteri PKP juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Badan Pengelola Perumahan dan Permukiman (BP3) yang diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan perumahan. Salah satu kebijakan prioritas adalah pelaksanaan skema hunian berimbang yang mengharuskan pengembang membangun rumah secara proporsional: satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Saat ini kebijakan hunian berimbang belum berjalan maksimal. Kami perlu tahu apa saja hambatannya agar revisi UU ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah secara menyeluruh dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Selain mengandalkan APBN, Maruarar juga menekankan pentingnya pelibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, keterlibatan CSR sangat strategis mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.
“Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam pengawasan dan penyaluran CSR Perumahan ini,” jelasnya.
Usulan revisi ini mendapat tanggapan positif dari Komisi V DPR RI yang mendukung langkah Kementerian PKP dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan perumahan di Indonesia. (rul) ***






