H.Hamzah Nasyah Hadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Menilai Pemecatan Itu Cacat Hukum

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA, – Perseteruan antara H. Hamzah Nasyah dan partainya, PDI Perjuangan, memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin pagi (19/5/2025), penggugat menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Windy Ratna Sari, SH, MH, Prof. Sugianto menyatakan bahwa pemecatan Hamzah dari keanggotaan partai berlogo banteng tersebut tidak sah secara hukum.
“Jika keputusan dilakukan secara bypass langsung ke DPP tanpa melalui mekanisme yang semestinya, maka hal itu merupakan prosedur yang cacat hukum,” ujar Prof. Sugianto menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Majalengka, H. Indra Sudrajat, SH. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai aturan.
“Payung hukum partai politik itu jelas, mulai dari UUD sampai ke UU Partai Politik. Kalau ada yang menilai prosedurnya salah, maka jalur yang tepat adalah judicial review ke Mahkamah Agung, bukan teriak-teriak bahwa ini salah,” jelas Indra di luar persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa dari keterangan saksi ahli sendiri tidak secara eksplisit menyebut surat pemecatan tidak sah, melainkan hanya mempertanyakan mekanismenya.
Sementara itu, kuasa hukum Hamzah, Rubby Extrada Yudha, SH, MH, mengutip penjelasan ahli bahwa setiap anggota partai yang dipecat memiliki hak untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai. Bila dalam 60 hari tidak diproses, maka gugatan ke Pengadilan Negeri sah secara hukum.
“Proses hukum ini sudah tepat. Saya yakin peluang klien kami untuk kembali ke partai sangat besar karena saksi ahli juga menyatakan bahwa proses pemecatan ini cacat hukum,” tegas Rubby.
Persidangan belum mencapai putusan akhir. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang, untuk mendengarkan lanjutan agenda pemeriksaan.(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *