SINARPAGINEWS.COM, NIAS SELATAN – Kepolisian Resor Nias Selatan Daerah Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/05/2025), di halaman Mapolres Nias Selatan.
Didampingi Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si., dan jajaran pejabat utama lainnya, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, penangkapan tersangka, serta upaya hukum lanjutan yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika dua orang pelaku berinisial F.W. (35) dan K.B. (44) diduga secara terencana membongkar dan mencuri mesin dari dua unit mobil ambulans Pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan.
Dengan berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya.
Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam. Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku. Dua (2) unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342 dan Dua (2) unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan.
Satu (1) unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, Dua (2) unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat aksi berlangsung, Dokumen kendaraan dan STNK terkait.
Adapun kerugian yang dialami dinas kesehatan atas pencurian 2 unit mesin mobil pusling tersebut yaitu sebesar kurang lebih Seratus Juta Rupiah. ujar Kapolres Nias Selatan.
Selanjutnya, Saat ini Dua (2) orang tersangka telah ditangkap berinisial FW dan KB.
Sementara itu, empat pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial N.B (30), L, (25), B.M (25) dan G (25).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas peran serta aktif dalam membantu pemberitaan kegiatan Polres Nias Selatan. Kapolres menambahkan, penanganan lanjutan kasus ini akan melibatkan lembaga terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. tuturnya. (AL)






