SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA -— Di tengah meningkatnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah menyentuh angka 70 ribu orang hanya dalam empat bulan pertama tahun 2025, Partai Buruh bersama 61 organisasi serikat pekerja nasional secara resmi mendeklarasikan terbentuknya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB).
Deklarasi dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat. Koalisi ini menjadi respons atas kondisi memprihatinkan para pekerja, termasuk di antaranya buruh yang tidak mendapatkan pesangon, pekerja kemitraan dan outsourcing tanpa perlindungan hukum, serta sektor informal lain seperti petani, nelayan, guru honorer, tenaga medis, hingga ojek online yang rentan tanpa jaminan kesejahteraan.
Dalam orasinya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menekankan pentingnya pembentukan koalisi ini untuk menghadapi pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang strategis yang menyangkut langsung nasib kelas pekerja (working class). Beberapa RUU yang menjadi fokus antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Perampasan Aset, dan RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.
KSP-PB hadir sebagai aliansi strategis dari gerakan kelas pekerja, yang terdiri dari konfederasi dan federasi serikat pekerja nasional, organisasi petani, guru dan tenaga honorer, nelayan, tenaga medis, transportasi online, pekerja rumah tangga, buruh migran, komunitas miskin kota, pekerja informal, hingga organisasi pelaut. Saat ini, KSP-PB telah menghimpun lebih dari 4 juta anggota yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun hasil utama dari deklarasi ini mencakup:
- Pembentukan resmi KSP-PB sebagai kekuatan politik dan sosial kelas pekerja.
- Deklarasi Politik dan Sosial-Ekonomi KSP-PB, yang berisi pernyataan sikap serta draf tandingan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya sebagai respons atas omnibus law UU Cipta Kerja.
- Penyusunan dan pengusungan berbagai RUU strategis oleh dan untuk kelas pekerja, termasuk usulan revisi peraturan agraria dan kebijakan perlindungan untuk guru, tenaga honorer, dan nelayan.
- Pengajuan berbagai kebijakan perlindungan buruh, seperti penghapusan sistem outsourcing, penetapan upah layak, pembentukan Satgas PHK, serta dorongan menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
- Konsolidasi perjuangan antara Partai Buruh, serikat pekerja, dan elemen masyarakat sipil, untuk membangun kekuatan politik yang berpihak pada rakyat kecil dan pekerja.
Koalisi ini akan mengedepankan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP) dalam setiap langkah gerakan ke depan. Dengan terbentuknya KSP-PB, diharapkan suara dan kepentingan kelas pekerja semakin terorganisir dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan nasional.






