SINARPAGINEWS.COM KAB.GARUT – Sebuah era baru keadilan agraria dimulai di Garut! Den Dian, nama yang sudah tidak asing lagi, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat Aliansi Anti Radikalisme Garut (Almagari), kini memimpin sebuah gerakan revolusioner untuk membasmi mafia tanah.
Kasus pencaplokan tanah wakaf Sekolah Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) bukan lagi sekadar sengketa, melainkan pemicu bagi reformasi menyeluruh demi menjaga aset vital umat dan menjamin masa depan pendidikan bangsa.
Inovasi Hukum dan Teknologi: Mengawal Wakaf, Mencetak Generasi Gemilang
Den Dian dengan tegas menyatakan, “Kejahatan mafia tanah yang menimpa Baitul Hikmah Al-Ma’muni ini adalah bukti nyata bahwa kita butuh langkah-langkah inovatif dan progresif.
Ini bukan hanya masalah tanah, ini tentang melindungi masa depan pendidikan, khususnya bagi YBHM, dan memastikan pesantren-pesantren lain tidak mengalami nasib serupa.”
Kasus YBHM menyoroti kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah.
Bagaimana mungkin tanah wakaf, yang peruntukannya jelas untuk kemaslahatan umat, bisa dengan mudah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan? Ini adalah indikasi adanya celah sistemik dan praktik kotor yang harus segera ditutup dengan solusi yang cerdas dan berani.
“Mafia tanah harus kita sapu bersih dengan cara-cara yang progresif dan terukur. Peralihan tanah wakaf menjadi SHM atas nama perorangan adalah pelanggaran berat yang harus diakhiri. Ini tidak sesuai dengan semangat keadilan hukum maupun prinsip-prinsip universal kebaikan,” tegas Den Dian.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan bahkan pemanfaatan teknologi canggih untuk meminimalisir peluang terjadinya praktik ilegal.
Merajut Masa Depan: Kolaborasi Multi-Pihak untuk Kedaulatan Agraria
Almagari, di bawah kepemimpinan Den Dian, menyerukan sebuah gerakan kolektif yang lebih maju.
“Makanya kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Garut, Jawa Barat, dan Indonesia untuk bersama-sama menghabisi dan melawan mafia tanah tersebut!” seru Den Dian, mengajak semua pihak untuk menjadi bagian dari solusi.
Perlawanan ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan hak atas tanah YBHM, tetapi juga untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang lebih kuat dan berkeadilan, khususnya dalam perlindungan aset wakaf.
Ini adalah langkah progresif menuju:
* Pembaruan Regulasi: Mendorong perubahan regulasi yang lebih ketat dan jelas terkait pendaftaran serta pengawasan tanah wakaf.
* Pemanfaatan Teknologi Digital: Mengimplementasikan sistem pendaftaran tanah berbasis digital (blockchain atau big data) untuk mengurangi celah manipulasi dan meningkatkan transparansi.
* Penguatan Pengawasan Publik: Membentuk tim pengawas gabungan dari unsur masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk memonitor kasus-kasus pertanahan.
* Pemberdayaan Hukum Komunitas: Memberikan edukasi dan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat, terutama komunitas pesantren dan lembaga wakaf, agar lebih cakap dalam melindungi aset mereka.
“Kami tidak hanya berhenti pada pengembalian tanah YBHM. Kami bercita-cita untuk membangun sebuah sistem yang lebih tangguh dan adil, agar tidak ada lagi aset wakaf yang terancam.
Ini adalah investasi jangka panjang kita untuk pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Den Dian, menandaskan visi Almagari untuk menjadi pelopor dalam tata kelola agraria yang lebih baik di Indonesia.






