SINARPAGINEWS.COM – Pimpinan divisi korporasi dan komersial Bank BJB berinisial DS menjadi tersangka korupsi pemberian kredit ke PT.Sritex karena memberikan kredit tanpa menggunakan analisis yang memadai.
Kejagung menjelaskan peran DS pimpinan divisi korporasi dan komersial Bank BJB. “telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyarakatan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dikantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025)
Salah satu contohnya adalah hasil penilaian dari lembaga pemeringkatan Fitch dan Moodys menetapkan surat utang PT Sritex mendapat predikat BB – atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Fakta ini menunjukan Sritex tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit modal kerja karena dipersyaratkan peringkat surat utang minimal A.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Bank serta ketentuan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Dirdik.
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah kredit yang diperoleh Sritex tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Manajemen Sritex malah menggunakan kredit modal kerja tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Dengan analisa yang tidak memadai, Bank saat ini mengalami kredit macet dari PT Sritex dengan volabilitasi 5.
Sementara aset Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutup nilai kerugian negara karena nilainya yang lebih kecil dari kredit yang disalurkan bank tersebut. Aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan atau agunan saat pengajuan kredit.
Perkiraan Kerugian Negara akibat pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum, Bank BJB diduga telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.(*)






