SINARPAGINEWS.COM, YOGYAKARTA –
Forum Kebangsaan Jogjakarta secara resmi menyatakan dukungan terhadap delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), termasuk desakan untuk kembali ke UUD 1945 asli dan evaluasi terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini diumumkan dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, dalam sebuah acara di Gedung Persaudaraan Djamaah Haji Indonesia (PDHI), Yogyakarta, yang dihadiri lebih dari 300 tokoh masyarakat.
Dukungan ini merespons pernyataan FPP TNI yang sebelumnya disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan TNI bersama tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Gedung SAM Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hadir dalam acara deklarasi tersebut sejumlah tokoh nasional seperti Prof. Dr. Amien Rais, Prof. Dr. Soffian Effendi (mantan Rektor UGM), dan Prof. Muhammad Chirzin. Para jenderal purnawirawan TNI yang berdomisili di Yogyakarta juga turut hadir, di antaranya Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, dan Letjen Mar (Purn) Suharto selaku Ketua Presidium FPP TNI.

Letjen Mar (Purn) Suharto menyatakan bahwa pembentukan FPP TNI dilandasi oleh keprihatinan atas kondisi bangsa dan kekhawatiran terhadap dominasi kepentingan asing. “Inti dari delapan poin tersebut adalah kembali ke UUD 1945 dan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden,” tegas Suharto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Suharto, yang juga turut mendirikan Partai Gerindra, menyebut bahwa FPP TNI ingin membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi krisis kebangsaan. “Siapapun presidennya, harus berani melakukan seperti Bung Karno, yakni menegakkan kembali UUD 1945 yang asli,” ujarnya.
Usai deklarasi, para pengurus FPP TNI melakukan pertemuan selama tiga jam dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu nasional mulai dari sosial-politik, ekonomi, hingga usulan pengembalian Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri serta kriteria kelayakan seorang wakil presiden.
Dwi Tjahyo Soewarsono, mantan Hakim Agung Adhoc 2007–2022 yang juga menjadi Legal Advisor FPP TNI, menambahkan bahwa dukungan terhadap delapan tuntutan FPP TNI juga mengalir dari masyarakat sipil di Bandung dan Surabaya. Deklarasi serupa rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT YOGYAKARTA
Bismillahirrahmanirrahim, Kami, masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, yang peduli terhadap masa depan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan:
PERTAMA:
Mendukung sepenuhnya Delapan Butir Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang telah disampaikan pada tanggal 17 April 2025 di Jakarta, yaitu:
- Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Asli dengan adendum yang tepat, serta mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTACITA), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa yang merugikan rakyat dan lingkungan.
- Menghentikan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok dan mengembalikan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan agar sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
- Melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga kuat terlibat korupsi dan menindak tegas pejabat/aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri ke fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR RI, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
KEDUA:
Kami bersama berbagai elemen masyarakat Yogyakarta menyerukan agar aspirasi rakyat terkait tuntutan “Adili Jokowi” atas dugaan pelanggaran konstitusi segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
KETIGA:
Mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum dan perjuangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam menangani pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Joko Widodo dan pihak-pihak yang membelanya.
KEEMPAT:
Meminta Kapolri untuk bertindak profesional, menjunjung tinggi prinsip scientific crime investigation, dan membuka partisipasi lembaga independen dalam mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Joko Widodo.
KELIMA:
Menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh komponen bangsa untuk mewaspadai serta menangkal kebangkitan Komunisme Gaya Baru (KGB) yang mengancam kedaulatan bangsa dan ideologi Pancasila.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai panggilan nurani untuk menyelamatkan bangsa. Semoga seluruh rakyat Indonesia turut mendukung perjuangan ini demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan kedaulatan negara.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridhai ikhtiar kami. Aamiin.
Yogyakarta, 20 Mei 2025.






