Fakta Persidangan Terbukti Hamzah Dipecat Atas Pembakang Partai

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Sidang lanjutan antara H.Hamzah Nasyah sebagai penggugat terhadap PDIP, dilaksanakan pada senin,26/05/2025 di Pengadilan Negeri Majalengka.
agenda sidang saat itu meghadirkan saksi dari kubu pihak tergugat yaitu PDIP.

Sidang yang dihadiri DR.H.Karna Sobahi, selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, “menurut nya ini sudah jelas terungkap dari keterangan saksi-saksi yang menjadi fakta persidangan, menguatkan bahwa Hamzah telah melakukan pembangkangan terhadap partai”.

Hal senada diperkuat oleh Tim advokat PDIP H.Indra Sudrajat, SH. beliau mengatakan “bahwa menurut keterangan saksi yang menjelaskan kejadian pada tanggal 17 November 2024 itu melalui proses panjang sejak pemilu legislatif.

Pasca pemilu legislatif pa Hamzah merasa kecewa karena tidak terpilih akhirnya Hamzah tidak permah ikut kegiatan partai”.

Masih menurut keterangan saksi-saksi, Indra kembali men jelaskan kronologi pada tanggal 17 November 2024 silam.
Yang sudah jelas pada saat itu yang memobilisasi kampanye paslon yang diusung PDIP dan PKS (Karna-Koko) di sumberjaya itu adalah ketua PAC Kecamatan Sumberjaya bukan pak Hamzah.

Justru pada saat itu Pak Hamzah malah membelot ke pasangan calon lain yaitu pasangan Eman-Dena, yang melaksanakan kampanye di daerah Kecamatan Leuwimunding, dan pa Hamzah terbukti ada ikut kampanye paslon Eman-Dena. (Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *