SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat (PDI Perjuangan), DR Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO, 2017-2023) yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan hukum, demokrasi dan politik.
Keberanian akademisi dan pakar hukum tata negara ini semakin mendapat sorotan setelah keterlibatannya dalam film dokumenter Dirty Vote (2024).
Pada keterangannya dalam sidang di Kantor Pengadilan Negeri Majalengka terkait gugatan H.Hamzah Nasyah (Rabu, 28/5/25) .dijelaskan bahwa AD/ART serta peraturan partai selalu \ dijadikan rujukan karena aturan sifatnya yang berkekuatan hukum dan mengikat bagi setiap anggotanya.
Ditegaskan pula oleh saksi ahli, bagi setiap anggota partai, maka segala tata aturan yang telah ditetapkan oleh partai harus menjadi guidance dalam berpartai.
Untuk itu, jika Hamzah terbukti melanggar maka harus siap dan legowo untuk menerima sanksinya berupa pemecatan.(Yudhistira)






