SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Sidang sengketa partai politik antara pihak penggugat H. Hamzah Nasyah,S.Hut, MM Caleg DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 3, memasuki agenda keterangan ahli dari pihak Para Tergugat dan Turut Tergugat, yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Rubby Extrada Yudha, mengatakan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan pihak Tergugat III Feri Amsari tadi, bahwa prosedur pemecatan harus sesuai ketentuan hukum.
“Ketika ada dugaan pelanggaran oleh anggota partai diselesaikan secara musyawarah mufakat, dengan demikian, menurut kami ketika ada dugaan pelanggaran oleh Anggota partai, seharusnya dipanggil dulu oleh tingkat DPC,”ujar Rubby Extrada dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rubby mengatakan, menurut Ahli AD/ART tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai hierarki dan asas lex superiori derogat legi inferiori.
“Ketentuan khusus bisa mengenyampingkan ketentuan umum dengan syarat setara kedudukannya berupa undang -undang contoh UU Korupsi mengenyampingkan KUHP,”jelas Rubby.
Menurutnya, terkait pendaftaran gugatan di mahkamah partai yang memberikan kuasa kepada Advokat, ahli tidak menanggapi terkait kewenangan sesuai Undang-undang Advokat dan Ahli juga menerangkan terkait masa penyelesaian sengketa keanggotaan di Mahkamah Partai pendapat ahli sesuai Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik selama 60 hari
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat lainya, Dicky Turmudzy Kushiary juga mengatakan bahwa tadi ahli di persidangan menyatakan bahwa: “apabila alasan pemecatan seseorang dari partai sebagaimana dicantumkan dalam konsideran SK Pemecatan tidak terbukti di Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri dapat memberikan rasa keadilan”.
Kemudian Dicky menyatakan: “karena hari ini adalah hari terakhir para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka selanjutnya kami akan menyampaikan kesimpulan dan kami akan menunggu putusan Pengadilan Negeri seperti apa. Langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah ada Putusan Pengadilan Negeri” tandasnya. (Yudhistira)






