SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati P., S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi, di Kecamatan Sumur Bandung, Kamis, 19 Juni 2025. Diskusi ini membahas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan perannya dalam perencanaan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Radea menegaskan bahwa LKK memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan berbasis masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa salah satu prinsip dasar LKK adalah netralitas politik, sebagaimana diatur dalam Perwal No. 11 Tahun 2024.
“LKK bukan alat politik dan tidak boleh menjadi bagian dari kepentingan politik praktis. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pengurus LKK dilarang menjadi anggota partai politik, karena LKK harus berdiri sebagai representasi masyarakat yang inklusif, netral, dan berorientasi pada kepentingan warga secara keseluruhan,” ujar Radea.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, berbagai isu mencuat, seperti tantangan koordinasi, keterbatasan anggaran, hingga perlunya peningkatan kapasitas SDM. Radea merespons masukan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong penguatan kelembagaan dan sumber daya LKK melalui fungsi pengawasan dan legislasi di DPRD.
“Kami ingin semangat demokrasi partisipatif ini tidak hanya menjadi slogan, tapi betul-betul hadir dalam kerja nyata LKK di lingkungan masing-masing,” katanya.






