‎Sudah Tepatkah Putusan MK Tentang Pemilu 2029 ? Ini Pendapat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat H. Mohamad Muraz S.H., MM.

‎SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.135/PUU-XXII/2024 (Diputus 26 Juni 2025)  jelas berdampak pada pelaksanaan Pemilu 2029.

‎1. Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah.

‎Mengingat keluhan masyarakat dan penyelenggara pemilu bahwa pemilu 2024 menjadi beban administrasi dan teknis yang rumit maka Secara prinsip, pemisahan jadwal antara pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD) dan pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) “dapat diterima” sebagai bagian dari penataan sistem kepemiluan yang lebih efisien dan efektif.

‎2. Terjadi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Waka Daerah dan DPRD.

‎perpanjangan masa jabatan kepala, Wakil Kepala daerah dan DPRD tanpa Pemilu adalah tidak logis dan tidak menghormati azas demokrasi. Hal ini bertentangan dengan :

‎- Asas kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;

‎- Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis

‎-Prinsip lima tahunan yang menjadi siklus baku pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia.

‎-Terjadi kegaduhan karena tidak ada dasar hukum perpanjangan anggota DPRD ataupun dijabat oleh nomor urut berikutnya hasil pileg 2024.

‎3. Mahkamah Konstitusi adalah Penafsir Konstitusi, Bukan Pembentuk Regulasi

‎Putusan MK yang berdampak seperti membuat norma baru, patut diduga mengarah kepada pergeseran fungsi MK dari Penguji UU menjadi Pembuat Norma/UU baru. Fungsi legislasi sesuai UUD 45 adalah kewenangan DPR dan Presiden yang tentu saja jumlah orang dan pakarnya lebih banyak dan konprehensip.

‎Saya berpendapat MK perlu:

‎-Kembali ke fungsi MK sebagai penguji UU thdp UUD 45.

‎-Aktif menyarankan ke DPR RI dan presiden dalam hal perlu ada perubahan atau norma baru yg perlu diputuskan.

‎-Lakukan diskusi bila perlu minta hasil survey tentang kondisi  dan tantangan Pemilu serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

‎4. DPR RI  sebagai lembaga legislatif:

‎-Segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada

‎-Segera mengevaluasi UU tentang Mahkamah Konstitusi utk memastikan secara tegas kewenangan MK.

‎-Pastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 45  periodik lima tahunan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

‎-Laksanakan Demokrasi secara konsisten sesuai hasil reformasi dan UUD 45 demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok/orang tertentu.

‎HM. Muraz berharap semoga dengan Ridho Allah SWT dan Demokrasi yang lebih baik, Indonesia Emas tahun 2045 dapat diwujudkan

‎Sumber : Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat H. Mohamad Muraz S.H., MM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *