SINARPAGINEWS.COM, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melaksanakan Rapat Penyelesaian Permasalahan Legalitas Perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dimulai sejak 23 Juni dan akan berlangsung hingga 9 Juli 2025.
Kegiatan yang kembali digelar pada Kamis (4/7/2025) di Kopi Petik, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun ini menghadirkan beberapa koperasi yang telah dijadwalkan secara bertahap oleh panitia.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen percepatan legalisasi koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Dari 94 koperasi yang telah terbentuk, tahap awal menyasar koperasi yang telah memiliki dokumen dasar seperti Akta dan SK AHU.
“Kami mendorong koperasi untuk proaktif menyelesaikan perizinan secara mandiri, namun tetap kami dampingi secara teknis dan administratif,” ujar Plt Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman.
Kegiatan ini melibatkan instansi lintas sektor seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui Bidang Koperasi. Pengawas Koperasi, Dwi Kartono Uber Sujadi, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pendampingan kelembagaan, penyusunan rencana usaha, serta edukasi manajemen koperasi.
“Koperasi harus paham bukan hanya cara mendirikan usaha, tapi juga cara mengelolanya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
KPP Pratama Pangkalan Bun juga hadir memberikan layanan langsung pembuatan dan aktivasi NPWP untuk koperasi yang belum memilikinya. Seluruh peserta kegiatan, yang terdiri dari ketua dan sekretaris/admin koperasi, mengikuti sesi konsultasi langsung bersama tim teknis. Melalui kolaborasi ini, koperasi Merah Putih diharapkan segera mengantongi legalitas resmi, menjalankan usaha secara profesional, dan menjadi penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.(Gusti/Kobar






