Dadan Nugraha Tanggapi Iman Alirahman: Komisi I Harus Tegas, Jangan Hanya Bicara

SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT, 13 Juli 2025 — Menyusul pernyataan dari Iman Alirahman, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut, yang turut menyoroti persoalan menjamurnya minimarket dan dampaknya terhadap UMKM, Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menyampaikan tanggapan serius dan sekaligus dorongan agar Komisi I tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi segera bergerak secara kelembagaan dan konstitusional.

> “Saya mengapresiasi pernyataan Saudara Iman Alirahman yang menyadari masalah menjamurnya minimarket. Tapi saya tegaskan, Komisi I DPRD bukan hanya tempat beropini, melainkan lembaga pengawasan yang harus bersikap konkret dan menyeluruh,” kata Dadan dalam pernyataan resminya.

Dadan menekankan bahwa Komisi I memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan kinerja perangkat daerah yang mengurusi perizinan, seperti DPMPTSP dan Disperindag, sehingga tanggung jawab pengendalian izin usaha termasuk minimarket secara teknis dan politis juga melekat di pundak Komisi I.

“Kalau sudah tahu ada persoalan, lalu Komisi I tidak membentuk Tim Pengawasan Khusus, tidak menggelar RDP, tidak mendorong interpelasi, artinya Komisi I turut membiarkan,” tegas Dadan.

Menurut Dadan, pernyataan seorang anggota dewan harus diikuti dengan tindakan lembaga. Ia mendorong Iman Alirahman, sebagai anggota Komisi I, mendesak pimpinan DPRD agar segera menjadwalkan sidang pengawasan, termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang:

– Moratorium penerbitan izin minimarket baru;

– Audit legalitas dan kelengkapan izin minimarket yang ada;

– Evaluasi regulasi daerah yang berkaitan dengan zonasi dan perlindungan UMKM;

– Penindakan terhadap oknum dinas yang meloloskan izin tanpa prosedur yang sah.

“Jangan tunggu ekonomi rakyat runtuh total baru bertindak. Saatnya Komisi I tidak hanya menyuarakan keresahan, tapi jadi alat penyelamat,” lanjut Dadan.

Dadan juga menyinggung bahwa keberadaan minimarket yang tidak terkendali berpotensi melanggar asas keadilan dalam pelayanan publik, dan jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik horizontal antara pelaku usaha kecil dan entitas usaha besar.

Di akhir pernyataannya, Dadan menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan pendekatan hukum dan advokasi publik. Ia siap membuka ruang dialog, bahkan menawarkan legal audit pro bono terhadap izin-izin bermasalah, sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola ekonomi Garut.

“Kami bukan hanya mengkritik. Kami siap membantu Garut untuk kembali pada keadilan kebijakan. Tinggal sekarang, apakah DPRD siap atau tidak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *