SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pengacara Deolipa Yumara turut angkat bicara terkait manuver hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut Deolipa, langkah Roy Suryo untuk meminta gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya transparansi hukum. Namun ia menekankan bahwa seluruh proses tetap berada dalam kewenangan penyidik.
“Meminta gelar perkara khusus itu sah secara hukum, tapi jangan lupa bahwa keputusan tetap ada di tangan penyidik. Kita tidak bisa memaksa,” kata Deolipa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
Deolipa juga menyinggung pentingnya aparat penegak hukum bertindak objektif dalam kasus ini, mengingat isu ini sudah menyangkut figur publik dan berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional. “Kalau memang tidak ada unsur pidana, ya hentikan. Tapi kalau ada cukup bukti, silakan lanjut. Jangan ragu, jangan takut,” ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk secara resmi meminta dilakukan gelar perkara khusus dan penyitaan terhadap dokumen ijazah Jokowi yang ia nilai janggal. Menurut Roy, langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah Presiden diperiksa secara terbuka dan adil.
Pihak kepolisian menanggapi dengan menyatakan bahwa permintaan Roy Suryo merupakan hak warga negara. Namun, pelaksanaan gelar perkara khusus tetap bergantung pada penilaian dan keputusan penyidik. “Silakan saja minta, tapi keputusan gelar atau tidak itu bukan hak pelapor. Itu kewenangan penyidik,” ujar seorang perwira polisi.
Menurut keterangan, proses hukum kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara utama sebelumnya telah dilaksanakan untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Roy juga meminta agar ijazah Jokowi disita untuk keperluan penyidikan. Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa penyitaan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa dibuka ke publik. “Bisa saja sudah disita, tapi tidak diumumkan karena itu rahasia penyidikan,” jelas polisi.
Soal kemungkinan penahanan, aparat menyebut bahwa setiap kasus yang memiliki ancaman pidana di atas empat tahun memiliki potensi untuk dilakukan penahanan, tergantung hasil penilaian penyidik. Roy sendiri masih berstatus sebagai pelapor dalam perkara ini.
Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan dikeluarkan secara sah. Pernyataan UGM ini menjadi dasar akademik yang valid dalam perkara tersebut.
Deolipa menegaskan bahwa apa pun hasil dari penyidikan, masyarakat harus menghormati proses hukum. “Yang penting semua pihak menghargai hasil pengadilan nanti. Kalau mau menguji kebenaran, ya di ruang sidang, bukan di media sosial,” katanya. ***






