Tawuran Viral di Instagram, Polsek Pesanggrahan Tangkap 9 Remaja dan Cabut KJP

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Tawuran remaja kembali pecah di Jakarta Selatan, kali ini melibatkan sembilan pelajar yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan setelah aksi brutal mereka terekam dalam video dan viral di media sosial Instagram. Tak hanya digelandang ke kantor polisi, para pelajar tersebut juga harus menerima sanksi sosial dan administratif: Kartu Jakarta Pintar (KJP) mereka dicabut.

Kapolsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, mengatakan tawuran terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara. “Tawuran ini direncanakan melalui akun Instagram bernama @Biangkerok69JKT. Akun tersebut dikelola oleh seorang remaja kelahiran 2011 berinisial MNA,” ujar Seala dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juli 2025.

Menurut Seala, kelompok tersebut mengatur titik kumpul di kawasan Jalan M. Saidi, Petukangan Selatan, sebelum berkeliling mencari lawan sambil merekam aksi mereka. Tawuran pecah saat mereka menyerang kelompok remaja lain yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Peristiwa itu sempat dibubarkan oleh warga sebelum akhirnya viral di media sosial dan ditindaklanjuti oleh aparat.

Polisi menangkap sembilan remaja, masing-masing berinisial MNA (admin akun), MZ (pembawa corbek), AJ (pembawa golok panjang), JA (pembawa celurit), AS (perekam video), serta MAA, MAS, VHO, dan FAG yang bertindak sebagai joki motor. Barang bukti yang disita di antaranya satu bilah senjata tajam jenis corbek (cocor bebek), satu golok panjang, satu celurit, dan satu stik golf.

Seala menjelaskan, para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis. Antara lain Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran konten hasutan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya aparat kepolisian, pihak Dinas Pendidikan melalui Satlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan turut memberikan sanksi tegas. Kasatlak Pendidikan Kosar menyatakan pencabutan KJP bagi pelajar yang terlibat merupakan bentuk penegakan aturan Pergub Nomor 110 Tahun 2021. “Tidak ada kompromi untuk pelanggaran berat seperti ini. Sekolah bukan tempat merekrut gangster,” kata Kosar.

Ia menegaskan, sanksi itu bertujuan menjadi efek jera sekaligus penegasan bahwa fasilitas bantuan pendidikan tidak boleh disalahgunakan. “KJP diberikan untuk mendukung proses belajar, bukan malah digunakan oleh siswa yang justru melakukan tindak kriminal di luar jam sekolah.”

Kasus ini membuka kembali diskusi soal maraknya kekerasan remaja yang berawal dari media sosial. Instagram dan platform lainnya kini bukan hanya tempat berbagi konten, tapi juga menjadi ruang perekrutan, provokasi, hingga pemicu konflik fisik di dunia nyata.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini soal krisis nilai di kalangan anak muda,” ujar Seala. Ia berharap pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat mulai lebih waspada terhadap dinamika sosial remaja yang kini kian kompleks. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *