Tanggapan GIPS atas Program Penyuluhan Hukum oleh Dewan Pendidikan Garut

SINARPAGINEWS.COM, GARUT, Sabtu (16/8/25) –  Institute for Policy Sustainability (GIPS) memandang langkah Dewan Pendidikan Kabupaten Garut dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait tata kelola anggaran sekolah adalah sebuah inisiatif positif. Namun demikian, GIPS menilai terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dikritisi agar program ini tidak berhenti sebatas seremoni atau formalitas belaka.

Direktur GIPS, Ade Sudrajat, menyatakan:

“Dewan Pendidikan jangan hanya berhenti pada penyuluhan hukum yang sifatnya sosialisasi normatif. Persoalan utama dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Garut bukan semata kurangnya pemahaman kepala sekolah terhadap aturan, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, dan absennya mekanisme akuntabilitas yang melibatkan masyarakat.”

Menurut GIPS, ada tiga catatan penting:

1. Penyuluhan hukum tanpa penguatan sistem tidak akan efektif. Kepala sekolah sudah sering mendapatkan sosialisasi terkait hukum keuangan, tetapi praktik penyimpangan tetap terjadi. Hal ini menandakan bahwa akar masalahnya ada pada lemahnya pengawasan internal (Dinas Pendidikan, Inspektorat) dan eksternal (masyarakat, komite sekolah).

2. Dewan Pendidikan harus berperan lebih strategis. Sebagai lembaga independen, Dewan Pendidikan seharusnya tidak sekadar menjadi corong pemerintah daerah, tetapi juga menjadi mitra kritis yang berani mendorong adanya audit reguler, keterbukaan data anggaran sekolah, hingga mekanisme pelaporan publik yang bisa diakses orang tua siswa dan masyarakat luas.

3. Pencegahan tindak pidana harus dibarengi dengan reformasi tata kelola. Penyuluhan hukum memang penting, tetapi jika tidak diikuti dengan langkah konkret—misalnya kewajiban publikasi laporan penggunaan BOS, penguatan kapasitas bendahara sekolah, serta perlindungan hukum bagi pelapor penyalahgunaan anggaran—maka potensi korupsi di sektor pendidikan akan tetap berulang.

Ade Sudrajat menegaskan,

“Kita jangan terjebak pada jargon ‘pencegahan lebih baik dari penindakan’ bila praktik pengawasan masih lemah. Tanpa adanya mekanisme check and balance yang kuat, penyuluhan hukum hanya akan menjadi agenda seremonial tahunan yang menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata.”

GIPS mendorong agar Dewan Pendidikan bersama Pemda Garut membangun roadmap tata kelola anggaran pendidikan yang jelas, terukur, dan partisipatif, dengan indikator keberhasilan yang dapat diaudit.

Dengan demikian, penyuluhan hukum yang digelar berkelanjutan benar-benar menjadi langkah maju untuk menciptakan pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa serta masyarakat, bukan sekadar tameng untuk menutup kelemahan struktural. (Nanady A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *