SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Kota Sukabumi, Selasa (12/8/2025). merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda sejalan dengan regulasi yang berlaku sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Dikutip dari akun bappedasmi.official, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, menegaskan bahwa proses ini tidak hanya sebatas sinkronisasi aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong terwujudnya infrastruktur dan tata wilayah yang berkelanjutan.
“Melalui pengharmonisasian Ranperda, kita ingin memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan berorientasi pada kemajuan Kota Sukabumi. Langkah ini juga disebut sebagai wujud komitmen bersama untuk membangun Kota Sukabumi yang tertata, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” jelas Bappeda melalui akun bappedasmi.official (Red)






