SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Rencana moratorium izin minimarket di Kabupaten Garut mendapat sorotan serius. Menanggapi pandangan Ketua DPRD Garut, kalangan praktisi hukum menilai pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk menata dan mengendalikan ritel modern, sekaligus memastikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menyatakan, kewenangan daerah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat penuh bagi bupati dan DPRD untuk mengatur sektor perdagangan, termasuk pembatasan jumlah minimarket.
“Minimarket bukan sekadar urusan izin usaha. Keberadaannya harus dipandang sebagai instrumen strategis fiskal daerah. Jika tidak diatur, PAD Garut bisa kehilangan potensi besar,” tegasnya, Selasa (26/8/2025).
Lebih jauh, ia menegaskan minimarket wajib tunduk pada ketentuan fiskal daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), ritel modern dapat dikenai pajak daerah seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Reklame, serta retribusi perizinan.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan ritel modern tumbuh tanpa kontribusi. PAD adalah urat nadi pembangunan, dan minimarket harus ikut membayar kewajiban fiskalnya,” tambahnya.
Dari sisi konstitusi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan perlindungan terhadap usaha kecil dan koperasi. Karena itu, pembatasan ekspansi minimarket dinilai sah dan perlu agar tidak mematikan warung tradisional maupun UMKM lokal.
Ia pun mendorong DPRD agar lebih dari sekadar memberi pernyataan, tetapi ikut mengawal regulasi dan kebijakan anggaran untuk memastikan setiap minimarket menyumbang signifikan pada kas daerah.
“Kalau regulasi ditegakkan, Garut tidak hanya memperoleh PAD yang signifikan, tetapi juga tercipta keadilan ekonomi. UMKM bisa tetap hidup, minimarket terkendali, dan rakyat mendapat manfaat ganda,” pungkasnya. (Nandy)






