Eksistensi PPNS Garut Dipertanyakan: Pilar Penegakan Hukum Daerah yang Terancam Tumpul

Oleh Ade Sudrajat – Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS)

SINARPAGINEWS.COM  GARUT – Di tengah derasnya problematika pembangunan, tata ruang, dan ketertiban di Kabupaten Garut, pertanyaan besar kini muncul: di mana peran nyata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sejatinya menjadi ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda)?

Sebagai pilar kunci dalam sistem hukum daerah, PPNS memiliki mandat melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Landasan hukumnya kokoh—mulai dari KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), PP No. 43 Tahun 2012, Permendagri No. 3 Tahun 2019, hingga Perda Kabupaten Garut No. 20 Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, keberadaan PPNS Garut kerap tenggelam di balik sederet masalah daerah yang kian menumpuk: pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, bangunan liar, hingga praktik perizinan usaha yang tidak tertib.

PPNS: Pilar yang Harusnya Jadi Game Changer

Otonomi daerah memberi kewenangan besar bagi Garut untuk menetapkan Perda sesuai kebutuhan lokal. Tanpa perangkat penegakan yang kuat, Perda hanya akan menjadi macan kertas. PPNS seharusnya hadir sebagai “game changer” yang memastikan Perda memiliki daya paksa, mengurangi ketergantungan pada Polri yang memiliki prioritas penyidikan lebih luas.

Jenis PPNS yang mendesak dibutuhkan Garut meliputi:

PPNS Satpol PP: Penegakan ketertiban umum, pengendalian PKL, dan bangunan liar.

PPNS Lingkungan Hidup: Penyidikan pencemaran dan perusakan alam.

PPNS Perumahan/Permukiman: Penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.

PPNS Perdagangan & Perindustrian: Pengawasan perizinan usaha dan perlindungan konsumen.

Tantangan Struktural: Mengapa PPNS Seolah Absen?

Analisis GIPS mengungkap sedikitnya tiga tantangan besar:

1. SDM dan Kompetensi Teknis Lemah
Banyak PPNS minim pelatihan forensik, teknik penyidikan, dan literasi hukum terbaru. Akibatnya, daya tahan perkara kerap rapuh di pengadilan.

2. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Walaupun memiliki kewenangan penyidikan, PPNS sering terkendala koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, terutama saat pelimpahan berkas perkara.

3. Dukungan Anggaran Minim
Belanja penegakan Perda kalah prioritas dibanding pembangunan fisik, membuat sarana operasional PPNS jauh dari memadai.

Implikasi Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan

Ketiadaan peran aktif PPNS bukan sekadar isu birokrasi.

Ekonomi: Lemahnya pengawasan perizinan usaha mengancam kepastian hukum bagi investor dan perlindungan konsumen.

Lingkungan: Tanpa PPNS Lingkungan Hidup, pencemaran industri bisa terus meluas tanpa kontrol.

Sosial: Ketertiban umum yang tidak ditegakkan memicu kekacauan ruang publik.

Rekomendasi Strategis GIPS

GIPS menilai Pemerintah Kabupaten Garut harus segera melakukan langkah konkret:

Penguatan Kapasitas dan Sertifikasi PPNS melalui anggaran pelatihan hukum acara, teknik penyidikan, dan forensik digital.

Reformasi Regulasi Daerah agar Perda PPNS selaras dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kebijakan terbaru koordinasi APH.

Kolaborasi Formal dengan Polri dan Kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan perkara melalui MoU operasional.

Transparansi Publik dengan membuka kanal pelaporan masyarakat (whistleblowing) untuk pelanggaran lingkungan dan tata ruang.

Pertanyaan yang Menggantung

Dengan segudang permasalahan di Garut—dari alih fungsi lahan, pelanggaran tata ruang, hingga pencemaran lingkungan—ke mana arah peran PPNS hari ini? Apakah mereka sekadar pelengkap struktur birokrasi, atau benar-benar menjadi garda terdepan penegakan hukum daerah sebagaimana diamanatkan regulasi?

Ade Sudrajat menegaskan, “Pemerintah Daerah harus menempatkan PPNS sebagai prioritas strategis dalam RPJMD dan APBD. Tanpa itu, Perda akan tetap menjadi teks normatif tanpa daya paksa.”

Penutup

Eksistensi PPNS di Kabupaten Garut adalah fondasi bagi penegakan hukum daerah. Tanpa penguatan SDM, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor, peran strategis PPNS akan terus terhambat. Pertanyaannya kini, apakah Pemkab Garut siap menjadikan PPNS sebagai pilar perubahan, atau membiarkannya menjadi lembaga yang hanya hidup di atas kertas? (nandy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *