SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Peringatan Hari Tani Nasional, Selasa [Tanggal Rilisan], menjadi panggung kritik tajam dari Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Garut. Ketua STN Garut, Ateng Sujana, S.IP, menilai kebijakan agraria nasional masih jauh dari cita-cita keadilan yang diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, dan meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.
“Hari Tani Nasional bukan hanya seremoni tahunan. Ini panggilan untuk melawan ketidakadilan yang selama puluhan tahun menindas petani,” kata Ateng kepada wartawan. “Petani adalah tulang punggung bangsa, tapi tanah yang mereka garap semakin sempit dan kebijakan pemerintah lebih berpihak pada modal besar ketimbang rakyat kecil.”
Menurut Ateng, ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan paling serius. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan, lebih dari separuh lahan produktif di Indonesia dikuasai korporasi besar dan segelintir elit. Di Garut, fenomena serupa tampak dari terus menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi ke kawasan industri, properti, dan proyek energi.
“Reformasi agraria sejati harus diwujudkan, bukan sekadar slogan,” ujarnya. “Pemerintah harus berani mengambil langkah nyata, mulai dari redistribusi tanah, audit kepemilikan lahan skala besar, hingga moratorium alih fungsi lahan pertanian.”
Dorongan pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Ateng menyoroti secara khusus peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dibentuk di setiap daerah dan secara otomatis diketuai oleh Bupati Garut. Menurutnya, GTRA seharusnya menjadi motor utama percepatan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria di tingkat kabupaten.
“Bupati Garut selaku Ketua GTRA tidak boleh hanya menjadi simbol. GTRA harus bekerja nyata, memetakan ketimpangan lahan, menindak monopoli tanah, dan memastikan petani kecil mendapatkan hak atas tanah yang dijanjikan negara,” tegas Ateng. Ia mengingatkan bahwa mandat GTRA meliputi identifikasi tanah obyek reforma agraria, legalisasi aset, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga keberadaannya tak bisa dibiarkan pasif.
Enam Tuntutan Konkret STN Garut
Dalam pernyataan sikapnya, STN Garut merumuskan enam tuntutan strategis:
1. Redistribusi tanah menyeluruh, memprioritaskan petani kecil dan buruh tani.2. Audit kepemilikan lahan besar-besaran, untuk mengungkap monopoli tanah.
3. Moratorium alih fungsi lahan produktif untuk industri, properti, dan tambang.
4. Perlindungan harga hasil pertanian, agar petani terhindar dari permainan tengkulak.
5. Kemudahan akses modal dan teknologi berbasis pertanian berkelanjutan.
6. Penguatan GTRA sebagai garda terdepan reforma agraria, dengan pelibatan petani, akademisi, dan masyarakat sipil.
Ateng menegaskan bahwa tanpa langkah tegas pemerintah daerah, kedaulatan pangan akan tetap menjadi wacana kosong. “Petani harus mendapat haknya: tanah, kesejahteraan, dan kepastian hidup layak. Tanpa itu, kita hanya merayakan Hari Tani sebagai ritual tahunan tanpa makna,” ucapnya.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, merujuk pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang menjadi tonggak upaya negara menata ulang kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Namun, lebih dari enam dekade kemudian, janji pemerataan agraria dinilai banyak kalangan masih jauh dari kenyataan.






