SINARPAGINEWS.COM, GARUT , Wakil ketua Bidang Hilirisasi DPD Dewan Kopi Indonesia Jawa Barat, Penasehat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Garut
Setiap tanggal 24 September, kita memperingati Hari Tani Nasional. Namun, hari ini bukanlah sekadar seremoni untuk merayakan panen atau mengenakan caping di sawah. Ini adalah hari refleksi mendalam, hari untuk menagih janji dan meluruskan kembali arah pembangunan pertanian kita. Peringatan ini lahir dari semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, sebuah produk hukum revolusioner yang bertujuan membongkar ketidakadilan dan meletakkan tanah sebagai fondasi kemakmuran rakyat, terutama kaum tani.
Di tengah peringatan ke-65 UUPA, kita dihadapkan pada sebuah visi besar dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: percepatan swasembada pangan, energi, dan air terpadu yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025. Visi ini, ditambah dengan program hilirisasi pertanian yang ambisius, patut kita apresiasi sebagai sebuah kemauan politik yang kuat untuk menjadikan Indonesia bangsa yang mandiri dan berdaulat.
Namun, sebagai insan tani yang setiap hari bergelut dengan lumpur dan ketidakpastian, kami memandang visi besar ini dengan harapan sekaligus kewaspadaan. Akselerasi adalah kata yang baik, tetapi akselerasi tanpa fondasi yang kokoh justru bisa berbahaya. Pertanyaannya, sudahkah program percepatan ini selaras dengan jiwa UUPA 1960?
Reforma Agraria: Fondasi yang Terlupakan
Inpres 14/2025 mengamanatkan pembukaan lahan skala besar di berbagai wilayah untuk Kawasan Swasembada. Di atas kertas, ini adalah solusi cepat untuk meningkatkan produksi. Namun di lapangan, kita tahu bahwa tanah bukanlah ruang kosong. Rencana ini berisiko tinggi mengulang kegagalan proyek food estate di masa lalu yang meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan memicu konflik agraria berkepanjangan.
Setiap tahun, termasuk tahun ini, para petani turun ke jalan menyuarakan satu tuntutan yang sama: laksanakan reforma agraria sejati. Bagaimana mungkin kita bisa bicara swasembada pangan jika jutaan petani masih menjadi buruh di atas tanahnya sendiri, terancam penggusuran, dan terjerat dalam konflik agraria yang tak kunjung usai?. Reforma Agraria bukanlah agenda sampingan, ia adalah prasyarat mutlak. Swasembada yang sejati tidak bisa dibangun di atas lahan sengketa. Keadilan agraria harus menjadi panglima sebelum traktor-traktor modern diturunkan.
Hilirisasi dan Koperasi: Pemberdayaan atau Kooptasi?
Program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian adalah sebuah keniscayaan. Kami di HKTI sangat mendukung upaya ini. Instrumen yang disiapkan pemerintah, yaitu pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara masif, juga terdengar ideal untuk memotong rantai pasok tengkulak dan meningkatkan posisi tawar petani.
Namun, kita harus kritis. Jangan sampai hilirisasi ini hanya memindahkan keuntungan dari tengkulak perorangan ke korporasi besar atau BUMN, sementara petani tetap menjadi price-taker (penerima harga). Koperasi Desa Merah Putih harus dipastikan tumbuh dari bawah, dikelola secara profesional dan otonom, bukan sekadar menjadi pemasok bahan baku yang terkontrol dalam sebuah sistem industri raksasa. Pemberdayaan sejati berarti petani memiliki kontrol, bukan hanya dilibatkan sebagai ‘mur-baut’ dalam mesin besar industrialisasi.
Krisis Regenerasi: Siapa yang Akan Bertani?
Inilah pertanyaan paling fundamental yang sering luput dari perencanaan teknokratis. Kita bisa merancang program secanggih apa pun, dengan teknologi drone dan sensor digital, tapi jika tidak ada lagi yang mau menjadi petani, semua itu sia-sia. Populasi petani kita menua, dan generasi muda enggan turun ke sawah karena profesi ini dianggap tidak menjanjikan dan penuh risiko.
Program percepatan swasembada pangan membutuhkan jutaan tenaga kerja terampil. Tanpa “Grand Desain Regenerasi Petani” yang komprehensif—yang menjamin akses lahan, modal, teknologi, dan jaminan kesejahteraan bagi petani muda—maka visi swasembada ini hanya akan menjadi menara gading yang dibangun di atas fondasi keropos.
Seruan dari Lapangan
Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk berhenti sejenak dan mendengarkan suara dari lapangan. Visi besar swasembada pangan, energi, dan air harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berpihak pada petani kecil.
Kami dari HKTI Kabupaten Garut menyerukan agar:
1. Jadikan Reforma Agraria sebagai prasyarat utama sebelum melakukan ekspansi lahan skala besar. Selesaikan konflik yang ada dan berikan kepastian hukum atas tanah bagi petani penggarap.
2. Pastikan program hilirisasi dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar memberdayakan petani, bukan sekadar menjadikan mereka objek dalam rantai pasok korporasi.
3. Segera rumuskan dan laksanakan “Grand Desain Regenerasi Petani” secara serius dan terukur, karena masa depan pangan kita bergantung pada mereka.
Pada akhirnya, swasembada pangan tidak boleh hanya dimaknai sebagai angka-angka statistik produksi nasional. Swasembada sejati adalah ketika petani di pelosok desa tersenyum sejahtera, berdaulat atas tanahnya, dan bangga mewariskan profesinya kepada anak-cucunya. Mari kita kembalikan semangat UUPA 1960 ke dalam setiap langkah pembangunan pertanian kita. Selamat Hari Tani Nasional.





