Penambahan Kecamatan Kota Sukabumi Lebih Mudah dan Efisien : Kemudahan Secara Regulasi dan Efisien Secara Anggaran

Oleh : Ivan Al-Ghifari (Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah DPD KNPI Provinsi Jawa Barat)

Kemudahan Secara Regulasi

– Dasar Hukum
Pemekaran atau pembentukan kecamatan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan pulau.

Prosesnya dilakukan internal kota melalui Peraturan Daerah (Perda) dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tidak serumit pemekaran kabupaten/kota baru karena tidak memerlukan Undang-Undang tersendiri dari DPR RI.

“Syarat Teknis yang Lebih Ringan”

Hanya perlu kajian teknis, administratif, dan fisik (luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, akses pelayanan).
Persetujuan melibatkan DPRD Kota, Wali Kota, dan Mendagri, sehingga proses lebih singkat (bisa selesai dalam 1–2 tahun bila semua dokumen terpenuhi).

Kesimpulan Regulasi:
Penambahan kecamatan relatif lebih mudah dan cepat dibanding pemekaran daerah tingkat kota/kabupaten karena hanya level administratif. Tidak seperti pemekaran kabupaten sukabumi utara dan selatan membutuhkan undang-undang tersendiri dari DPR-RI lebih rumit.

Efisiensi Anggaran

“Biaya Awal (Pembentukan)”

Pembuatan kantor kecamatan baru (gedung, sarana prasarana), pengadaan lahan, pengadaan peralatan, dan perekrutan pegawai.
Rata-rata membutuhkan 10–20 miliar rupiah per kecamatan (tergantung harga lahan dan fasilitas).

“Biaya Operasional Tahunan”

– Gaji pegawai, pemeliharaan kantor, dan pelayanan publik.
Namun, biaya ini seringkali terkompensasi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pelayanan publik yang lebih dekat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Manfaat Ekonomi Jangka Panjang”

Peningkatan pelayanan (administrasi kependudukan, izin usaha) → mempercepat pertumbuhan UMKM, perdagangan, dan pajak daerah.
Penghematan biaya masyarakat (akses lebih dekat) → mendorong perputaran ekonomi di wilayah baru.

“Kesimpulan Anggaran:”
Meski ada biaya awal, return on investment jangka menengah–panjang cukup besar karena kecamatan baru biasanya memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD, sehingga dapat menutupi biaya operasional.

“Catatan Strategis untuk Kota Sukabumi”

Kota bisa mengoptimalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menutup sebagian biaya.

Pemekaran sebaiknya dilakukan bertahap, agar beban APBD tidak menumpuk sekaligus.

Koordinasi dengan Kabupaten Sukabumi penting bila ada penggabungan wilayah, karena pembagian aset, pajak, dan pelayanan harus diatur dengan jelas. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *