Dr. H. Ayi Sutisna: “Aneh, Tanah Wakaf Bisa Jadi Sertifikat Pribadi. Hati-hati, Oligarki Mulai Mengincar Aset Pendidikan di Garut”

SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Masalah tanah wakaf yang diduga beralih menjadi sertifikat milik pribadi kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini kasus terjadi di lahan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Jalan Otista, Desa Lengensari, Kecamatan Tarogong Kaler.

Tokoh pendidikan dan ulama Garut, Dr. H. Ayi Sutisna, M.Pd, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kejanggalan hukum sekaligus sinyal kuat bahwa mafia tanah mulai mengincar aset pendidikan dan keagamaan.

“Aneh ya, tanah wakaf kok bisa jadi sertifikat pribadi. Ini ada yang janggal dalam prosesnya. Coba periksa AJB-nya (Akta Jual Beli), notarisnya paham tidak bahwa itu tanah wakaf?” ujar Dr. Ayi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, tanah wakaf bersifat abadi dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya dalam bentuk apa pun, baik dijual, diwariskan, maupun dijadikan jaminan.

“Kalau tanah wakaf bisa diubah jadi sertifikat pribadi, ini bukan hanya kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum dan moral,” tegasnya.

Mafia Tanah Sudah Jadi Momok

Dr. Ayi mengingatkan bahwa praktik mafia tanah sudah menjadi momok menakutkan di Garut, terutama bagi lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf lama.

“Saya peringatkan para penyelenggara pendidikan di Garut, hati-hati. Sekarang oligarki mulai mengincar aset pendidikan, terutama yang statusnya masih wakaf,” ujarnya.

Ia menilai para pelaku memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan di tingkat daerah.
“Banyak sekolah, pesantren, dan lembaga keagamaan belum mensertifikatkan tanah wakafnya. Ini jadi pintu masuk bagi mafia tanah. Mereka tahu cara bermain di wilayah abu-abu,” katanya.

Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak

Dr. Ayi mendesak pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut.

“Jangan diam. Pemerintah harus hadir dan tegas. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum. Bongkar siapa di balik penerbitan sertifikat pribadi ini,” ucapnya.

Ia juga meminta Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperkuat pendataan dan perlindungan hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Garut.

Gerakan Tolak Mafia Tanah

Dalam kesempatan itu, Dr. Ayi menyerukan gerakan moral masyarakat untuk menolak mafia tanah dan melindungi aset wakaf umat.

“Myarakat harus bersatu. Jangan biarkan tanah wakaf yang sudah puluhan tahun jadi tempat belajar dan beribadah, diambil alih oleh segelintir orang. Ini milik Allah, bukan milik kekuasaan,” ujarnya.Dr. Ayi menegaskan, perjuangan mempertahankan tanah wakaf bukan sekadar soal kepemilikan, melainkan soal kehormatan dan marwah umat Islam.

> “Tanah wakaf adalah warisan spiritual. Kalau bisa diambil begitu saja, itu berarti kita sedang kehilangan arah moral sebagai bangsa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *