SINARPAGINEWS.COM KAB GARUT – — 31 Oktober 2025
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai anak dari salah satu pendiri Yayasan Baitul Hikmah Alma’muni (YBHM) sekaligus Sekretaris Wilayah Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, saya merasa terpanggil untuk menyikapi persoalan serius yang kini tengah melanda lembaga pendidikan tersebut.
Telah muncul klaim kepemilikan pribadi atas tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Alma’muni yang berlokasi di Tarogong, Kabupaten Garut — tanah yang sejak tahun 1976 telah dijadikan perpustakaan, tempat pendidikan, dan panti asuhan. Pengakuan sepihak tersebut dilakukan oleh individu pada tahun 2019, dan kini berpotensi mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar serta kenyamanan anak-anak panti asuhan.
Hukum Negara dan Agama: Tanah Wakaf Tidak Dapat Diperjualbelikan
Ikrar tanah wakaf merupakan amanah suci sekaligus perbuatan hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta diperkuat dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Secara hukum maupun agama, tanah wakaf tidak dapat dibatalkan atau dialihkan menjadi hak milik pribadi, kecuali terbukti terdapat cacat hukum saat ikrar dilakukan.
Mempertahankan tanah wakaf berarti menjaga amanah Allah SWT dan para pendiri lembaga, agar tetap digunakan sesuai tujuan wakaf: pendidikan, sosial, dan keagamaan. Karena itu, langkah-langkah proaktif seperti legitimasi tanah wakaf, pendampingan hukum, serta edukasi kepada masyarakat dan pengurus yayasan perlu terus digalakkan.
Peran Ormas Pemuda Pancasila: Menjaga Ketertiban dan Kehormatan Lembaga
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Pemuda Pancasila memiliki mandat moral untuk menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Pemuda Pancasila Jawa Barat menilai tindakan individu yang melakukan eksekusi sepihak dan pembangunan di atas tanah wakaf tanpa putusan pengadilan maupun izin pemerintah adalah bentuk kesewenang-wenangan hukum.
Oleh sebab itu, Pemuda Pancasila siap menjadi garda terdepan bersama aparat hukum dalam menjaga kenyamanan para guru, siswa, dan anak-anak panti asuhan di lingkungan Yayasan Baitul Hikmah Alma’muni.
eran Yayasan: Amanah, Bukan Kepemilikan
Yayasan adalah penerima amanah, bukan pemilik tanah wakaf. Pengurus Yayasan tidak berwenang mengalihkan, memperjualbelikan, atau mengklaim tanah wakaf menjadi hak milik pribadi.
Sebagai pengawas Yayasan sekaligus anak dari salah satu pendiri, Bapak Soekarno Sataria, saya merasa prihatin dan terpanggil menjaga amanah ini.
Para pendiri dan pembina YBHM — di antaranya Syeikh KH. Wan Mamun Yusuf Abdul Kohar (Ajengan A’un) sebagai penerima wakaf, serta R. H. Uton Muhtar, H. Iton Damiri, KH. Indin Djaenudin, KH. Aam Ridwan (Pesantren Alhuda), dan R. Lili Sadeli — adalah tokoh-tokoh yang mendirikan lembaga ini semata karena Allah, demi mencerdaskan anak bangsa dan menegakkan pendidikan berakhlakul karimah.
Penutup: Seruan Moral
Kami mengajak seluruh pihak, masyarakat Garut, dan para pemerhati pendidikan untuk bersatu menjaga kelestarian lembaga ini. Mari kita bersama-sama melindungi SMP, SMA, Panti Asuhan, dan Perpustakaan Yayasan Baitul Hikmah Alma’muni, agar tetap tegak sebagai pusat pendidikan dan dakwah sebagaimana cita-cita para ulama dan pendiri terdahulu.
Semoga Allah SWT meneguhkan langkah kita dalam menjaga amanah ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Akhmad Rizal
Sekretaris Wilayah Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat
Anak dari salah satu pendiri Yayasan Baitul Hikmah Alma’muni
Garut, Jawa Barat






