YBHM Tegaskan Keabsahan Tanah Wakaf, Pihak Yayasan Siapkan Dokumen Lengkap di Pengadilan

SINARPAGINEWS.COM  GARUT — Sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM) memasuki babak baru setelah pihak yayasan menyampaikan pernyataan resmi terkait status lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf. Dalam konferensi pers, pengurus yayasan, kepala sekolah, dan kuasa hukum menegaskan bahwa tanah tersebut telah diikrarkan sebagai wakaf secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Yayasan: Semua Proses Wakaf Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Ketua YBHM, H. Abdul Aziz, menjelaskan bahwa Yayasan memiliki dokumen lengkap terkait status wakaf, mulai dari Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat di hadapan PPAIW, saksi ikrar, hingga bukti penggunaan tanah yang sudah berlangsung sejak lama.

“Kami memiliki AIW yang sah dan penggunaan tanahnya sudah puluhan tahun untuk masjid dan sekolah. Wakaf bersifat kekal sesuai Pasal 3 UU 41/2004, sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun,” kata Abdul Aziz.

Ia menyatakan bahwa pihak yang mengklaim tanah tersebut mengabaikan AIW serta bukti penggunaan yang telah berlangsung lama.

Kepala SMA YBHM: Lahan Dimanfaatkan untuk Pendidikan dan Kegiatan Keagamaan

Kepala SMA YBHM, Enggah Yusup, menambahkan bahwa sekolah berdiri dan beroperasi berdasarkan status lahan wakaf tersebut.

“Ratusan siswa belajar di sini setiap hari. Semua fasilitas pendidikan dan keagamaan berdiri di atas tanah wakaf yang telah diikrarkan. Tidak ada transaksi atau pengalihan hak yang pernah dilakukan yayasan,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Sertifikat Baru Berpotensi Dibatalkan jika Bertentangan dengan AIW

Kuasa hukum YBHM, Adv. Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa secara hukum posisi tanah wakaf sangat kuat. Ia menyebutkan beberapa ketentuan yang mengikat:

Pasal 17 PP 42/2006: AIW menjadi bukti sah perbuatan hukum wakaf.

Pasal 215 ayat (4) KHI: Wakaf berlaku sejak ikrar dinyatakan.

Pasal 40 huruf b UU 41/2004: Wakaf tidak dapat dialihkan atau diwariskan.

Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997: Sertifikat yang diterbitkan tidak sesuai data yang benar dapat dibatalkan.

“Kalau ada sertifikat baru yang diterbitkan di atas tanah wakaf, penerbitannya cacat hukum. Sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan,” jelas Dadan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim memerintahkan BPN dan KUA membawa dokumen asli yang diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah berdasarkan Pasal 145 HIR.

YBHM Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum

Abdul Aziz menekankan bahwa YBHM menghormati proses hukum dan berharap pengadilan dapat memastikan perlindungan terhadap tanah wakaf yang telah lama dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan sesuai aturan. Wakaf ini untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *