SINARPAGINEWS.COM GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud transfer fiktif di BRI Unit Wonosari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini berawal dari tersangka berinisial IRT, seorang mantri atau petugas bagian kredit, yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud,” ungkap Maruly.
Perkara tersebut mencuat setelah adanya laporan dari pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersangka, bank mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,3 miliar.
Lebih lanjut, penyidik berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan IRT. Tersangka diketahui tergiur dengan tawaran pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online dan kemudian meminta bantuan tersangka kedua, RA alias RAF, seorang teller BRI, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan tanpa melalui prosedur serta standar operasional (SOP) yang berlaku.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” ujar Maruly.
Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kepercayaan publik di sektor jasa keuangan. “Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, kami akan terus memperkuat langkah pencegahan serta penegakan hukum di sektor ini,” tutup Maruly yang dikenal murah senyum tersebut. (Red)






