SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Wareng di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menilai hasil konstruksi jembatan yang dimulai sejak tahun 2022 itu masih jauh dari standar keamanan, meski sudah melalui audit Inspektorat dan mendapat tambahan anggaran di masa kepemimpinan Bupati Rudy Gunawan.
“Dulu sudah sempat dicek langsung oleh Pak Rudy saat masih menjabat bupati, bahkan ada tambahan anggaran. Setelah itu Inspektorat melakukan audit. Tapi faktanya, jembatan masih begitu-begitu saja. Pertanyaannya, bagaimana hasil audit itu?,” ujar Ade.
Ia menekankan bahwa Inspektorat harus membuka hasil audit secara transparan kepada publik. “Ini anggaran rakyat, jadi jangan ditutup-tutupi. Inspektorat wajib menjelaskan secara terbuka agar masyarakat tahu ke mana uang Rp 1,6 miliar itu digunakan,” tegasnya.
Ade juga mendesak Bupati Garut Sakur Amin dan Wakil Bupati Putri untuk turun langsung meninjau kondisi jembatan di lapangan. “Jangan hanya omon-omon. Harus cek lapangan, lihat sendiri bagaimana kualitas pembangunan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh proyek yang tidak sesuai standar,” katanya.
Menurut hasil pengecekan GIPS, kondisi jembatan Wareng masih membahayakan pengguna dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Ade menilai hal ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan sudah masuk ranah hukum. “Kalau ada pihak yang bermain-main dengan proyek publik, maka harus ada konsekuensi hukum yang jelas. Keselamatan warga adalah prioritas,” pungkasnya.






