Dalami Aspek Hukum Pengelolaan Wakaf, Panja DPRD Kota Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Kejari

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI- Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Rabu (15/10) untuk membahas aspek hukum pengelolaan wakaf, terutama terkait wakaf uang atau dana abadi yang tengah menjadi sorotan publik

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan tata kelola wakaf di tingkat daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Panja Wakaf, Feri Sri Astrina, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperdalam kajian legalitas dan mekanisme pengelolaan wakaf. “Kami ingin memastikan mekanisme dan pengelolaan wakaf sudah sesuai regulasi, atau jika ada yang perlu dikoreksi,” ujar Feri.

Pembentukan Panja Wakaf merupakan respon DPRD atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan kejelasan pengelolaan dana abadi.

Dalam proses kajiannya, Panja juga menghimpun masukan dari sejumlah lembaga, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kejari.

“Kami ingin rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan menjadi solusi terbaik,” tambahnya.

Menurut Feri, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi strategis bagi DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan wakaf yang lebih tertata dan sesuai hukum.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyambut positif langkah Panja Wakaf. Ia menegaskan bahwa Kejari akan melakukan telaah mendalam sebelum memberikan pandangan yuridis resmi.

“Kami perlu telaah secara yuridis agar rekomendasi yang muncul tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Konsultasi ini merupakan tahap awal dan dipastikan akan berlanjut sesuai kebutuhan Panja Wakaf dalam penyusunan rekomendasi final. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *