SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan dari tingkat paling bawah. Salah satunya melalui penyaluran hibah sebesar Rp20 juta kepada masing-masing 33 Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kelurahan, sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi dan pemulihan sosial masyarakat.
Penyaluran hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, yang berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (19/12/2025) siang.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa dana Rp20 juta yang disalurkan merupakan hibah murni, bukan pinjaman, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar koperasi tidak terjebak pada praktik utang-piutang yang justru dapat melemahkan tujuan awal pembentukan koperasi.
“Dana ini bukan pinjaman. Jangan dikelola dengan sistem utang-piutang. Manfaatkan untuk kegiatan produktif yang bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Ayep Zaki dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia mendorong setiap Koperasi Merah Putih untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal sesuai dengan karakteristik wilayah kelurahan masing-masing. Menurutnya, koperasi harus hadir sebagai solusi atas persoalan ekonomi dan sosial warga, sekaligus menjadi wadah penguatan usaha kecil berbasis komunitas.
Program hibah koperasi ini diharapkan mampu menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kelurahan, memperkuat solidaritas sosial, serta menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi secara berkelanjutan.
Penyaluran hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam membangun ekonomi inklusif dan berkeadilan, dengan menjadikan koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi kerakyatan dari tingkat kelurahan (Red)





