Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Rp60 Miliar, Rencananya Edar Saat DWP Bali 2025

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Bareskrim Polri membongkar enam sindikat peredaran narkoba lintas provinsi dan negara dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Jaringan tersebut diketahui berencana mengedarkan narkoba saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, jika barang bukti tersebut berhasil beredar di pasar gelap, dampaknya sangat luas.

“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ujar Brigjen Eko Hadi, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, DWP merupakan kegiatan berskala internasional dengan mobilitas tinggi dan dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyasar pengunjung konser.

“Jika peredaran gelap narkoba berhasil menyebar ke tangan pengunjung, tentu akan berdampak buruk bagi citra Indonesia di mata dunia internasional,” jelasnya.

Ditangkap 17 Tersangka, Termasuk WNA Peru

Sebagai langkah pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra melakukan penyelidikan intensif sejak awal Desember 2025. Operasi digelar pada 9–14 Desember 2025, sebelum acara DWP dimulai.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap 17 tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Peru bernama Marco Alejandro Cueva Arce, yang ditangkap dalam pengembangan kasus hingga 18 Desember 2025.

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi di luar area konser. Modus operandi yang digunakan antara lain sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), serta transaksi melalui perbankan. Jaringan ini melibatkan wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta koneksi lintas negara.

Barang Bukti Narkoba Bernilai Fantastis

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya:

  • 31.009,53 gram sabu
  • 956,5 butir ekstasi
  • 23,59 gram ekstasi serbuk
  • 135 gram Happy Water
  • 1.077,72 gram ketamin
  • 33,12 gram kokain
  • 21,09 gram MDMA
  • 36,92 gram ganja
  • 3,5 butir Happy Five

Komitmen Polri Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir, tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP di masa mendatang.

“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *