Penerapan K3 Disorot, Sejumlah Pekerja Proyek Aula RSUD Cideres Tak Gunakan APD

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA — Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan aula pertemuan RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian.

Sejumlah pekerja proyek terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas di area proyek, termasuk pekerjaan di ketinggian, tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun APD lainnya.

Padahal, di sekitar area proyek terpasang banner bertuliskan “Kawasan Tertib K3” dan “Wajib Menggunakan APD” yang seharusnya menjadi pedoman dan pengingat bagi seluruh pekerja serta pihak pelaksana proyek.

Selain itu, saat pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya pengawasan langsung di lapangan. Tidak tampak perwakilan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang berada di lokasi untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja serta kualitas pekerjaan.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Cideres, Febry, melalui pesan singkat WhatsApp dengan melampirkan dokumentasi foto kondisi di lapangan.

Dalam konfirmasi tersebut disampaikan bahwa meskipun kewajiban penggunaan APD telah tercantum di papan proyek, fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, dipertanyakan pula terkait ketersediaan APD oleh pihak kontraktor serta perlindungan asuransi bagi para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Febry menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ia mengakui bahwa kewajiban penggunaan APD telah disampaikan kepada kontraktor dan pengawas, namun masih ditemukan pekerja yang belum mematuhinya.

Febry juga membenarkan bahwa dari dokumentasi foto yang dikirimkan terlihat adanya pekerja yang tidak menggunakan APD, dan hal tersebut akan kembali disampaikan kepada pihak kontraktor untuk segera ditindaklanjuti.

Terkait tidak adanya pelaksana maupun pengawas di lokasi pekerjaan, Febry menyatakan akan menyampaikan dan mempertanyakan alasan ketidakhadiran pihak-pihak tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengawasan langsung di lapangan merupakan tanggung jawab pelaksana dan konsultan pengawas guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan kerja.

Meski demikian, kondisi di lapangan yang masih menunjukkan pekerja tanpa APD serta minimnya pengawasan langsung menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja.

Penerapan K3 pada proyek pemerintah dinilai tidak cukup sebatas formalitas administratif, melainkan harus diwujudkan melalui kepatuhan nyata demi menjamin keselamatan pekerja serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan.

Sementara itu, seorang pemerhati sekaligus aktivis antikorupsi berinisial SY menyoroti kondisi tersebut.

“Apakah harus menunggu adanya korban terlebih dahulu baru APD digunakan?” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa ketidakhadiran konsultan pengawas maupun pelaksana saat pekerjaan berlangsung dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan.
(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *