Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Oplosan LPG 3 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal ini dinilai merampas hak masyarakat penerima subsidi sekaligus membahayakan keselamatan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Menurut Edi, pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram secara manual menggunakan alat suntik. Proses tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan dan berisiko tinggi menyebabkan kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan.

“Cara ini sangat berbahaya. Pemindahan dilakukan dengan menata tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, sementara tabung 3 kilogram diposisikan terbalik dan didinginkan menggunakan es balok agar tekanan gas tetap stabil,” kata Edi.

Polisi mengungkap praktik oplosan LPG ini telah berlangsung sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung ukuran lebih besar dan menjualnya sebagai LPG non-subsidi dengan harga pasar.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, dibutuhkan hingga 18 tabung LPG subsidi. Dari satu tabung 50 kilogram, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp500 ribu.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. PBS diketahui sebagai pemilik sekaligus pelaku pemindahan isi tabung, sementara SH dan JH berperan membeli LPG subsidi dari warung dan pangkalan, serta mendistribusikan LPG non-subsidi hasil oplosan. Ketiganya telah ditahan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tabung LPG 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk operasional.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual melanggar prosedur keselamatan dan sangat berbahaya.

“Pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang membahayakan masyarakat luas,” ujar Ivan.

Pertamina, kata dia, tidak akan menoleransi pelanggaran oleh agen maupun pangkalan. Sanksi hingga pemutusan hubungan usaha akan diberikan apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan, oplosan, atau penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *