SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mulai menapaki tahapan strategis menuju Kota Wakaf dengan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD melalui penguatan tata kelola dan pengawasan wakaf secara menyeluruh. Wali Kota Sukabumi secara khusus menugaskan Sekretaris Daerah untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut sebagai bagian dari roadmap pembangunan daerah.
Langkah awal roadmap ini diwujudkan melalui penguatan kerja sama komprehensif dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), sekaligus penataan ulang sistem pengelolaan wakaf agar selaras dengan prinsip syariat, kepastian hukum, dan tata kelola yang akuntabel. Pemerintah daerah menegaskan, wakaf tidak lagi diposisikan semata sebagai aktivitas keagamaan, melainkan instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahtjandi, didampingi Kepala Bagian Hukum Yudi Pebriansyah, menyampaikan bahwa penguatan wakaf merupakan mandat RPJMD Kota Sukabumi yang kini mulai dieksekusi secara terstruktur.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan wakaf berjalan sesuai syariat, ketentuan hukum, dan prinsip akuntabilitas. Ini bagian dari langkah strategis menuju Sukabumi sebagai Kota Wakaf,” ujar Andang, Jumat (9/1/2026).
Dalam roadmap tersebut, Pemkot Sukabumi menempatkan keamanan dan keberlanjutan dana wakaf sebagai fondasi utama. Pemerintah menjamin dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat tidak hilang, tidak disalahgunakan, serta tidak mengalami penyusutan, sehingga dapat berkembang menjadi aset produktif bagi kepentingan umat dan pembangunan daerah.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Sukabumi akan kembali menjalin kerja sama pengelolaan wakaf dengan BWI. Selanjutnya, BWI akan bermitra dengan nadzir-nadzir yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional. Pemerintah daerah juga mendorong seluruh nadzir wakaf di Kota Sukabumi untuk mengikuti sertifikasi sebagai standar baru pengelolaan wakaf.
Seiring dengan penguatan kelembagaan, Pemkot Sukabumi akan mengakhiri kerja sama pengelolaan wakaf dengan YPPDB sebagai bagian dari penataan ulang aspek hukum dan pengawasan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum sekaligus memperkuat sistem pengawasan wakaf di daerah.
Tindak lanjut roadmap Kota Wakaf ini ditandai dengan pertemuan antara Pemkot Sukabumi dan BWI yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Sukabumi pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut membahas draf kesepakatan bersama sebagai dasar kolaborasi jangka panjang.
Dalam forum tersebut, BWI juga merekomendasikan agar kerja sama diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama serta para pemangku kepentingan utama wakaf di Kota Sukabumi. Selain itu, Pemkot Sukabumi akan menindaklanjuti rekomendasi Panja TKPP dengan melakukan penajaman tugas dan fungsi, termasuk mempertimbangkan reposisi keanggotaan TKPP guna memperkuat peran pengawasan dan koordinasi.
Melalui roadmap ini, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan arah kebijakan wakaf tidak lagi bersifat sektoral dan insidental, melainkan menjadi bagian integral dari pembangunan daerah menuju terwujudnya Sukabumi sebagai Kota Wakaf. (Red)






