SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu, meski Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menerapkan pola kerja fleksibel sesuai kebijakan terbaru pemerintah daerah.
Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini ditegaskan tidak mengurangi jam layanan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Fleksibilitas kerja ASN tidak boleh berdampak pada penurunan pelayanan publik. Masyarakat harus tetap mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan profesional,” ujar Ganjar. Senin (29/12).
Ia menjelaskan, penerapan kerja fleksibel tetap mengacu pada pemenuhan jam kerja efektif, target kinerja, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Seluruh unit layanan publik diwajibkan tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin hal tersebut, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap kinerja ASN. Penilaian kinerja tetap menjadi dasar utama dalam mengukur keberhasilan kebijakan ini.
“Pimpinan OPD harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Fleksibilitas kerja hanyalah pola pengaturan, bukan pengurangan tanggung jawab negara kepada rakyat,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Ganjar, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menghadirkan pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap pelayanan publik semakin efektif, akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan tetap terjaga, serta kepercayaan publik terhadap kinerja ASN terus meningkat. (Red)






