SINARPAGINEWS.COM, SUKABUMI – Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam melindungi dan meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia ditegaskan langsung Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat bertemu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Mukhtarudin, di Kantor Kementerian P2MI, Senin (12/1/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pusat dan daerah, khususnya dalam membangun sistem penempatan pekerja migran yang aman, tertib, dan berlandaskan hukum yang kuat.
“Perlindungan pekerja migran harus dimulai dari daerah dengan dasar hukum yang jelas dan kerja sama yang tegas,” ujar Wali Kota Ayep Zaki dalam pertemuan tersebut.
Dalam forum yang dihadiri jajaran pimpinan Kementerian P2MI mulai dari Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Staf Khusus, hingga unsur teknis daerah seperti Ketua TKPP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi dibahas penguatan regulasi sebagai fondasi kebijakan jangka panjang.
Wali Kota Sukabumi mengungkapkan, Pemerintah Kota menerima arahan langsung dari Menteri P2MI untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekerja Migran sekaligus Perda Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, akan dibangun payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Sukabumi dan Kementerian P2MI sebagai bentuk komitmen bersama.
“Regulasi ini bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi agar penempatan pekerja migran berlangsung berkelanjutan dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Ayep Zaki menekankan bahwa Pemkot Sukabumi tidak berhenti pada tataran regulasi. Melalui penguatan bidang vokasi, pemerintah daerah telah membuka berbagai kelas pelatihan bagi calon pekerja migran bekerja sama dengan P3MI. Langkah ini menjadi strategi nyata dalam menekan angka pengangguran di Kota Sukabumi yang saat ini tercatat 15.460 orang.
“Kami ingin pekerja migran asal Sukabumi berangkat dengan keterampilan, perlindungan, dan masa depan yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri P2MI H. Mukhtarudin mengapresiasi langkah proaktif Pemkot Sukabumi yang dinilainya selaras dengan arah kebijakan nasional. Ia menegaskan, Kementerian P2MI yang merupakan kementerian baru memiliki peran ganda sebagai regulator sekaligus operator.
Sesuai arahan Presiden, terdapat dua fokus utama perlindungan pekerja migran Indonesia, yakni perlindungan menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta peningkatan kapasitas pekerja migran agar mampu masuk ke sektor menengah hingga high skill.
“Ini amanat undang-undang dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Kota Sukabumi menegaskan posisinya bukan hanya sebagai daerah pengirim tenaga kerja, tetapi sebagai daerah yang hadir, melindungi, dan menyiapkan masa depan warganya. Sebuah kebijakan yang memberi harapan, sekaligus kebanggaan, bagi masyarakat Sukabumi. (Red)






