SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang melukai seorang warga di Palmerah, Jakarta Barat. Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat, setelah polisi melakukan pengembangan kasus lintas wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan publik, khususnya dari kejahatan jalanan bersenjata.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Januari 2026.
Budi juga mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi pencurian tersebut. Menurut dia, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban memergoki dua pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di rumahnya. Ketika diteriaki, kedua pelaku melarikan diri, namun salah satu di antaranya kembali dan melepaskan tembakan.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan satu peluru mengenai warga. Korban saat ini dalam kondisi membaik,” kata Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan. Ketiganya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Iman menyebut, jaringan ini diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah Jakarta. Polisi menangani empat laporan polisi sebagai dasar penyidikan dan masih mengembangkan kasus terhadap 19 laporan lain yang diduga terkait jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta sejumlah alat pembobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, serta penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 Polri. Keamanan lingkungan membutuhkan peran bersama antara kepolisian dan warga,” kata Budi.






