Pascasarjana UPS Menggelar Seminar dan Kuliah Umum

 

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Bertempat di auditorium kampus II Universitas Pancasakti Tegal (UPS) Tegal, Program Pascasarjana UPS menggelar acara yang bertajuk Seminar dan Kuliah Umum dengan mengusung tema “Paradigma Baru Hukum Pidana Indonesia sebagai implementasi dan tantangan UU No/ 01 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Rabu (14/1/2026).

Acara diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa mahasiswa Pascasarjana (S2) dari Magister Ilmu Hukum dan mahasiswa Sarjana (S1) dari Fakultas Hukum dan dihadiri pula peserta dari instansi luar seperti Kepolisian, Kejaksaan serta masyarakat luas lainnya. Beberapa tamu undangan juga hadir dalam acara tersebut seperti Wakil ketua Yayasan Pendidikan Pancasakti Dr. Eddhie Praptono, SH.,MH., serta jajaran dekanat yang ada di lingkungan Universitas Pancasakti Tegal.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor III Dr. Imam Asmarudin, SH.,MH., mewakili rektor yang sedang mengahadiri undangan dari Istana Merdeka Jakarta memenuhi undangan dari kepresidenan. Dalam sambutannya Wakil rektor III menyampaikan selamat dan sukses atas terselenggaranya acara seminar tersebut sekaligus menyampaikan salam sukses dari rector yang berhalangan hadir. Menurutnya Perubahan KUHP baru setelah selama puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial memang memerlukan perhatian khusus karena adanya tantangan yang muncul dari paradigma tersebut. Kalangan akademisi memang dituntut untuk ikut membantu mensosialisasikan undang – undang tersebut agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu Direktur Program Pascasajana Dr. Fajar Ari Sudewo, SH.,MH., menyampaikan terima kasihnya kepada semua Pihak yang telah membantu terselenggaranya acara tersebut dan mengucapkan rasa sukurnya karena salah satu tokoh hukum nasional dapat hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut.

Secara khusus dirinya menyampaikan selamat datang dan terimakasihnya kepada Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH., yang berkenan hadir berbagi pengetahuan dalam acara terebut. Menurutnya perubahan baru tentang KUHP seperti yang tertuang dalam Undang _ Undang No. 01 Tahun 2023 memerlukan semangat Bersama untuk mensosialisasikan, akan tetapi menurutnya pula bahwa semangat tidak cukup tanpa mengetahui dan memahami tentang isi dari undang – undang tersebut.

Dirinya berharap dengan acara tersebut dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi dunia hukum terutama dalam menyongsong paradigma baru hukum pidana Indonesia.

Dirinya menambahkan, acara seminar dan kuliah umum ini mendapat apresiasi dan antusiasme peserta yang begitu tinggi, hal ini terlihat dengan hadirnya peserta yang melebihi quota.(Hid/bah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *