SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan digital agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual orang lain.
ZH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 12 Januari 2026, setelah penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan. Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal dari pengaduan yang diajukan oleh IKS pada 13 November 2025, terkait dugaan penggunaan dua foto atau gambar tanpa izin oleh ZH. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta meminta keterangan ahli hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan ZH yang mengambil dan menggunakan dua foto milik IKS tanpa persetujuan pemiliknya diduga melanggar ketentuan hak cipta. Atas dasar tersebut, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta bukti surat yang menguatkan dugaan tindak pidana. Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi dasar penetapan ZH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta tanpa izin.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan juga sebagai edukasi publik di era digital. Masyarakat, khususnya para pengguna media sosial dan konten kreator, diharapkan semakin sadar bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak hukum orang lain.
Di tengah dominasi digitalisasi dalam kehidupan sosial saat ini, aparat penegak hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab, etis, dan taat hukum, demi terciptanya ekosistem digital yang adil dan beradab. (Red)






